PKNK Tuding Pemko Batam Lakukan “Perbudakan”

Dinas DKP Batam Rekrut dan Pecat THL Sembarangan

BATAM – www.swarakepri.com : Ketidakpastian nasib 31 orang Tenaga Harian Lepas(THL) yang dipecat Dinas Kebersihan dan Pertamanan(DKP) Kota Batam bulan januari 2013 lalu menunjukkan tidak adanya keberpihakan Pemko Batam atas masyarakat kecil.

Dalam pertemuan terakhir dengan pihak Pemko Batam pada tanggal 13 Mei 2013 lalu, Wakil Walikota Batam Rudi SE berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut selama seminggu, namun sampai saat ini nasib THL yang rata-rata sudah mengabdi selama puluhan tahun ini belum juga ada kejelasan.

Ketua Umum Persatuan Keluarga Nusa Kenari(PKNK) Batam, Iswahyudi mengatakan bahwa pihaknya sudah berungkali menghubungi pihak Pemko Batam untuk memastikan kejelasan nasib 31 orang THL Dinas DKP Batam tersebut, namun jawaban yang diperoleh tidak memuaskan.

“Pihak Pemko beralasan masih masih menunggu jawaban dari Badan Pemerika Keuangan(BPK) RI,” ujar Iswahyudi, siang tadi,Selasa(21/5/2013) di Batam Center.

Menurut Iswahyudi pada hari senin 27 Mei 2013 mendatang, PKNK bersama 9 LSM akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Walikota Batam untuk mendesak agar Pemko Batam memenuhi hak 31 orang THL yang dipecat Dinas DKP Batam.

Sementara itu terkait keberadaan Tenaga Harian Lepas(THL) yang dipekerjakan Pemko Batam, menurut Iswahyudi lebih mirip dengan “perbudakan”, karena merekrut dan memecat pekerja secara sembarangan. Selama bertahun-tahun mengabdi para pekerja THL ini juga tidak pernah mendapatkan haknya sebagai seorang pekerja.

Hal senada juga disampaikan Daniel Kusa selaku Dewan Pendiri PKNK Batam. Ia mengatakan bahwa tindakan pemecatan yang dilakukan oleh Dinas DKP Batam ini merupakan perbuatan melawan hukum.

“Hak ke-31 orang pekerja THL yang dipecat harus segera diberikan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Pemko Batam jangan mengelak dari tanggung jawab!,” tegasnya (red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Sidang Gugatan PTPN IV, Ahli Sebut Klaim Rp140 Miliar Terhadap Masyarakat Tidak Berdasar

RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…

1 hari ago

Di Balik Yayasan Jumat Pagi, Ada Sosok Ir. Novrizal dan Relawan yang Tak Pernah Lelah

LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…

2 hari ago

Umumkan Idul Fitri 31 Maret 2025, Ketua MUI Siak Hulu Juga Sampaikan Hal Penting ini

RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…

2 hari ago

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

4 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

4 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

4 hari ago

This website uses cookies.