PKNK Tuding Pemko Batam Lakukan “Perbudakan”

Dinas DKP Batam Rekrut dan Pecat THL Sembarangan

BATAM – www.swarakepri.com : Ketidakpastian nasib 31 orang Tenaga Harian Lepas(THL) yang dipecat Dinas Kebersihan dan Pertamanan(DKP) Kota Batam bulan januari 2013 lalu menunjukkan tidak adanya keberpihakan Pemko Batam atas masyarakat kecil.

Dalam pertemuan terakhir dengan pihak Pemko Batam pada tanggal 13 Mei 2013 lalu, Wakil Walikota Batam Rudi SE berjanji akan menyelesaikan permasalahan tersebut selama seminggu, namun sampai saat ini nasib THL yang rata-rata sudah mengabdi selama puluhan tahun ini belum juga ada kejelasan.

Ketua Umum Persatuan Keluarga Nusa Kenari(PKNK) Batam, Iswahyudi mengatakan bahwa pihaknya sudah berungkali menghubungi pihak Pemko Batam untuk memastikan kejelasan nasib 31 orang THL Dinas DKP Batam tersebut, namun jawaban yang diperoleh tidak memuaskan.

“Pihak Pemko beralasan masih masih menunggu jawaban dari Badan Pemerika Keuangan(BPK) RI,” ujar Iswahyudi, siang tadi,Selasa(21/5/2013) di Batam Center.

Menurut Iswahyudi pada hari senin 27 Mei 2013 mendatang, PKNK bersama 9 LSM akan menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Walikota Batam untuk mendesak agar Pemko Batam memenuhi hak 31 orang THL yang dipecat Dinas DKP Batam.

Sementara itu terkait keberadaan Tenaga Harian Lepas(THL) yang dipekerjakan Pemko Batam, menurut Iswahyudi lebih mirip dengan “perbudakan”, karena merekrut dan memecat pekerja secara sembarangan. Selama bertahun-tahun mengabdi para pekerja THL ini juga tidak pernah mendapatkan haknya sebagai seorang pekerja.

Hal senada juga disampaikan Daniel Kusa selaku Dewan Pendiri PKNK Batam. Ia mengatakan bahwa tindakan pemecatan yang dilakukan oleh Dinas DKP Batam ini merupakan perbuatan melawan hukum.

“Hak ke-31 orang pekerja THL yang dipecat harus segera diberikan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003. Pemko Batam jangan mengelak dari tanggung jawab!,” tegasnya (red)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

3 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

4 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

4 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

6 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

7 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

10 jam ago

This website uses cookies.