Pledoi 7 Terdakwa Kasus Ledakan Kapal MT Federal II, Kim Dong Gyun Minta Bebas – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Pledoi 7 Terdakwa Kasus Ledakan Kapal MT Federal II, Kim Dong Gyun Minta Bebas

Sidang perkara kasus ledakan kapal MT Federal II di PN Batam, Kamis 14 Agustus 2026./Foto: RD

BATAM – Tim Penasehat Hukum 7 orang terdakwa kasus ledakan kapal MT Federal II Jilid 2 di Galangan Kapal PT ASL Shipyard Indonesia Batam membacakan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 13 Agustus 2026 siang.

Sidang ketujuh terdakwa yang dituntut dalam berkas terpisah yakni Kim Dong Gyun, Neo Ah Chye dan Abdullah, Dranreb Ray Adino Dimayacyac, Mijrebel Siregar, Rikardo Parlindungan Barasa dan Basar Samuel Sialagan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi.

Kim Dong Gyun Minta Bebas

Dalam nota pembelaan, Penasehat Hukum terdakwa Kim Dong Gyun(Commercial Manager di PT ASL Shipyard Indonesia)  memohon kepada Majelis Hakim agar dalam putusannya menerima nota pembelaan penasehat hukum terdakwa Kim Dong Gyun untuk seluruhnya.

“Menolak seluruh surat dakwaan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Menyatakan terdakwa Kim Dong Gyun tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata PH terdakwa Kim Dong Gyun.

PH Meminta pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke(1) KUHP pengacuannya diganti dengan pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 360 atau (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) KUHP yang pengacuannya diganti pada pasal 474 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, pasal 360 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan pengacuannya diganti dengan pasal 474 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Memberikan putusan pidana denda kepada terdakwa Kim Dong Gyun dengan pidana denda kategori III sebagaiman diatur dalam pasal 79 ayat(1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP atau memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Kim Dong Gyun dengan pertimbangan terdakwa sudah berusian 71 tahun atau berusia lanjut,”jelas PH.

@swarakepri.com Pledoi 7 Terdakwa Kasus Ledakan Kapal MT Federal II, Kim Dong Gyun Minta Bebas Tim Penasehat Hukum 7 orang terdakwa kasus ledakan kapal MT Federal II Jilid 2 di Galangan Kapal PT ASL Shipyard Indonesia Batam membacakan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 13 Agustus 2026 siang. Sidang ketujuh terdakwa yang dituntut dalam berkas terpisah yakni Kim Dong Gyun, Neo Ah Chye dan Abdullah, Dranreb Ray Adino Dimayacyac, Mijrebel Siregar, Rikardo Parlindungan Barasa dan Basar Samuel Sialagan dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi. Kim Dong Gyun Minta Bebas Dalam nota pembelaan, Penasehat Hukum terdakwa Kim Dong Gyun(Commercial Manager di PT ASL Shipyard Indonesia)  memohon kepada Majelis Hakim agar dalam putusannya menerima nota pembelaan penasehat hukum terdakwa Kim Dong Gyun untuk seluruhnya. "Menolak seluruh surat dakwaan dalam surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Menyatakan terdakwa Kim Dong Gyun tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum," kata PH terdakwa Kim Dong Gyun. PH Meminta pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke(1) KUHP pengacuannya diganti dengan pasal 474 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 360 atau (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat(1) KUHP yang pengacuannya diganti pada pasal 474 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, pasal 360 ayat (2) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan pengacuannya diganti dengan pasal 474 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Memberikan putusan pidana denda kepada terdakwa Kim Dong Gyun dengan pidana denda kategori III sebagaiman diatur dalam pasal 79 ayat(1) huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP atau memberikan putusan bebas terhadap terdakwa Kim Dong Gyun dengan pertimbangan terdakwa sudah berusian 71 tahun atau berusia lanjut,"jelas PH. PH juga menyampaikan bahwa saat ini terdakwa Kim Dong Gyun masih rutin kontrol berobat di psikiter RS Awal Bros. Dijelaskan bahwa antara terdakwa Kim Dong Gyun yang diwakili oleh PT ASL Shipyard Indonesia dengan para ahli waris korban yang meninggal dunia, dan juga korban yang mengalami luka berat dan luka ringan telah melakukan kesepakatan perdamaian secara tertulis. "Telah diberikan santunan yang layak kepada ahli waris yang meninggal dunia, dan korban yang mengalami luka berat maupun luka ringan,"kata PH. PH juga mengungkapkan terdakwa telah membuat permohonan RJ yang ditujukan kepada Polresta Barelang. "Pelaku telah mencabut laporan di Kepolisian,"pungkasnya. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #aslshipyardbatam #kimdongyun ♬ suara asli – swarakepri.com

PH juga menyampaikan bahwa saat ini terdakwa Kim Dong Gyun masih rutin kontrol berobat di psikiter RS Awal Bros.

Dijelaskan bahwa antara terdakwa Kim Dong Gyun yang diwakili oleh PT ASL Shipyard Indonesia dengan para ahli waris korban yang meninggal dunia, dan juga korban yang mengalami luka berat dan luka ringan telah melakukan kesepakatan perdamaian secara tertulis.

“Telah diberikan santunan yang layak kepada ahli waris yang meninggal dunia, dan korban yang mengalami luka berat maupun luka ringan,”kata PH.

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top
error: Content is protected !!