PH juga mengungkapkan terdakwa telah membuat permohonan RJ yang ditujukan kepada Polresta Barelang. “Pelaku telah mencabut laporan di Kepolisian,”pungkasnya.
6 Terdakwa Minta Vonis Ringan
Sementara itu enam terdakwa lainnya Neo Ah Chye dan Abdullah, Dranreb Ray Adino Dimayacyac, Mijrebel Siregar, Rikardo Parlindungan Barasa dan Basar Samuel Sialagan dalam nota pembelaan atau pledoi meminta Majelis Hakim memberikan putusan yang seringan-ringannya.
“Memberikan putusannaya yang seringan-ringannya kepada para terdakwa,”kata PH.
Setelah mendengarkan nota pembelaan para terdakwa, JPU Muhammad Arfian langsung memberikan tanggapan(replik) secara lisan atas pledoi enam terdakwa, sementara untuk pledoi terdkawa Kim Dong Gyun akan ditanggapi secara tertulis.
“Untuk pledoi enam terdakwa, pada intinya kami tetap pada tuntutan. Untuk terdakwa Kim Dong Gyun kami akan menanggapi secara tertulis,”ujar JPU.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan pada Selasa 18 Agustus 2026 dengan agenda tanggapan(Replik) JPU untuk perkara Kim Dong Gyun.
Alasan PH Minta Bebas Kim Dong Gyun
Penasehat Hukum terdakwa Kim Dong Gyun, Musrin menegaskan alasan dan pertimbangan meminta Majelis Hakim untuk membebaskan kliennya.
“Kita sudah melakukan pleodi terhadap tuntutan JPU, pada intinya kita minta bebas untuk terdakwa Kim Dong Gyun dengan pertimbangan, yang pertama adalah beliau sudah berusian lanjut dan saat ini sudah bermur 71 tahun,”Kata Musrin usai persidangan.
Ia juga mengatakan bahwa dari perusahaan telah memberikan santunan yang layak kepada ahli waris korban yang meninggal dunia, maupun korban luka berat dan ringan.
“Perlu juga dipahami bersama bahwa dari awal sudah dilakukan perdamaian dan Restorative Justice sudah dkirimkan ke Polresta Barelang. Pelapor juga sudah mencabut laporannya di Polresta Barelang,”pungkasnya./RD
