BATAM – Persidangan kasus dugaan kepemilikan senjata api terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian kembali digelar di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan pembelaan(pledoi) Penasehat Hukum, Jumat (13/1/2016) Pukul 10.30 WIB.
Penasehat Hukum terdakwa, Mangundang Lumbanbatu SH didampingi AKP Edi selaku dalam pledoinya menyatakan bahwa tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak terbukti secara menyakinkan menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisinya sebagaimana barang bukti dalam perkara tersebut.
“Selain itu tuntutan yang diberikan JPU hanya karena keterangan sepihak saksi Samsir yang tidak mempunyai kekuatan pembuktian atau tanpa dapat dibuktikan. Jelas ini menunjukkan bahwa unsur materil tidak terbukti secara menyakinkan sebagaimana dalam dakwaan JPU,” Kata Mangundang
Mangundang mengatakan atas hal itu terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukum dan membebaskan terdakwa dari penahanan kota sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 191 ayat 1 dan pasal 191 ayat 3 KUHP.
“Namun karena hukum harus ditegakkan, maka kami yakin Majelis Hakim yang memerikasa dan mengadili perkara ini akan mempertimbangkan segala aspek serta satu dan lain hal yang kami uraikan tersebut dan memutuskan dengan seadil-adilnya,” jelasnya.
Baca Juga : Kompol Asido Siagian Dituntut 1 Tahun Penjara
Mangundang juga memohon Majelis Hakim menyatakan terdakwa Irvan Asido Siagian tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU.
“Membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan dan dakwaan, mengembalikan atau merehabilitasi nama baik terdakwa serta membebaskan segera dari penahanan kota dan membebankan biaya perkara ini kepada negara,” ujarnya.
Menaggapi pledoa penasehat hukum terdakwa, JPU Rumondang yang melalui Jaksa Pengganti Martua langsung menyampaikan eksepsinya.
“Berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada, kami tetap pada tuntutan,” tegas Martua.
Setelah mendengarkan pledoi dan Eksepsi dari Penasehat Hukum dan JPU, Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Egi dan Endi Nurindra menunda persidangan hingga hari Kamis tanggal 20 Januari 2017 dengan agenda pembacaan putusan.
Jefry Hutauruk
Jakarta, November 2024 – INKOP TKBM kembali bekerja sama dengan Port Academy untuk menyelenggarakan Diklat…
Mengapa Anda Tidak Boleh Lewatkan Acara Ini? Ini adalah kesempatan pertama di Indonesia untuk memiliki TCG One…
Layanan SIP Trunk adalah layanan telepon yang dilakukan melalui jaringan internet, layanan SIP Trunk menjadi…
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
This website uses cookies.