Categories: HUKUM

Pledoi PH Kompol Asido Siagian, Mangundang : Unsur Materil Tidak Terbukti

BATAM – Persidangan kasus dugaan kepemilikan senjata api terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian kembali digelar di ruang sidang IV Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan pembelaan(pledoi) Penasehat Hukum, Jumat (13/1/2016) Pukul 10.30 WIB.

Penasehat Hukum terdakwa, Mangundang Lumbanbatu SH didampingi AKP Edi selaku dalam pledoinya menyatakan bahwa tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya tidak terbukti secara menyakinkan menyimpan atau menyembunyikan senjata api beserta amunisinya sebagaimana barang bukti dalam perkara tersebut.

“Selain itu tuntutan yang diberikan JPU hanya karena keterangan sepihak saksi Samsir yang tidak mempunyai kekuatan pembuktian atau tanpa dapat dibuktikan. Jelas ini menunjukkan bahwa unsur materil tidak terbukti secara menyakinkan sebagaimana dalam dakwaan JPU,” Kata Mangundang

Mangundang mengatakan atas hal itu terdakwa harus dibebaskan dari tuntutan hukum dan membebaskan terdakwa dari penahanan kota sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 191 ayat 1 dan pasal 191 ayat 3 KUHP.

“Namun karena hukum harus ditegakkan, maka kami yakin Majelis Hakim yang memerikasa dan mengadili perkara ini akan mempertimbangkan segala aspek serta satu dan lain hal yang kami uraikan tersebut dan memutuskan dengan seadil-adilnya,” jelasnya.

Baca Juga : Kompol Asido Siagian Dituntut 1 Tahun Penjara

Mangundang juga memohon Majelis Hakim menyatakan terdakwa Irvan Asido Siagian tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan JPU.

“Membebaskan terdakwa dari seluruh tuntutan dan dakwaan, mengembalikan atau merehabilitasi nama baik terdakwa serta membebaskan segera dari penahanan kota dan membebankan biaya perkara ini kepada negara,” ujarnya.

Menaggapi pledoa penasehat hukum terdakwa, JPU Rumondang yang melalui Jaksa Pengganti Martua langsung menyampaikan eksepsinya.

“Berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada, kami tetap pada tuntutan,” tegas Martua.

Setelah mendengarkan pledoi dan Eksepsi dari Penasehat Hukum dan JPU, Ketua Majelis Hakim Tiwik didampingi Egi dan Endi Nurindra menunda persidangan hingga hari Kamis tanggal 20 Januari 2017 dengan agenda pembacaan putusan.

 

Jefry Hutauruk

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

COP30: MIND ID Tekankan Transformasi Nikel Hijau untuk Perkuat Posisi Indonesia dalam Mineral Kritis Dunia ‎

Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…

3 jam ago

KAI Daop 1 Jakarta: Komite TJSL Salurkan Bantuan Program Bina Lingkungan Senilai Rp 220 Juta

Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…

3 jam ago

Ada Aturan Baru Bawa Power Bank di Kereta Api, Ini Ketentuannya

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…

4 jam ago

694 Kontainer Limbah Elektronik Banjiri Batam, Ini Penjelasan Lengkap Dirlalin BP Batam

BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…

6 jam ago

Tips Percaya Diri Saat jadi Content Creator bersama Priska Sahanaya dan Beauty Class Fanbo

Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…

6 jam ago

KAI Tetapkan Kesiapan Penuh untuk Angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…

7 jam ago

This website uses cookies.