Categories: Karimun

Tiga Penyelundup CPO MT Tabonganen-19 Divonis 16 Bulan Penjara

KARIMUN – Tiga terdakwa kasus penyelundupan Crude Petroleum Oil(CPO) sebanyak 1.130.201 M3 yakni Mohammad Faizal(Warga Negara Asing), Miun Arsad dan Almuharik Manek divonis 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Rabu(11/1/2017).

Vonis Majelis Hakim ini lebih rendah 6 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU) yakni 1 tahun 10 bulan penjara.  Terdakwa Miun Arsad selaku Nahkoda dan Almuharik selaku Mualim I/Chief Officer MT Tabongangen 19 dituntut dalam satu berkas dengan Jaksa Penuntut Umum(JPU) Iqram Syah Putra, sedangkan terdakwa Muhammad Faizal selaku pengurus muatan MT Tabongangen 19  dituntut terpisah dengan JPU Indra Jaya.

“Ketiga terdakwa dihukum 1 tahun 4 bulan penjara,” Kata Humas PN Tanjung Balai Karimun, Yudi Rozadinata ketika dihubungi SWARAKEPRI.COM, Kamis(12/1/2017).

Yudi mengatakan barang bukti Kapal dan CPO dirampas untuk negara. “Barang bukti kapal dan CPO dirampas untuk negara, hanya paspor yang dikembalikan kepada pemilik,” jelasnya.

Ditambahkan bahwa selama proses persidangan pemilik CPO sebanyak 1.130.201 M3 tidak diketahui pemiliknya.

“Belum diketahui siapa pemilik CPO, yang pastinya pemilik kapal tersebut atas nama H.Bahrul, dan dipersidangan dia (H.Bahrul, red) hadir sebagai saksi,” pungkasnya.

Sebelumnya JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 102A huruf (a) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 102A huruf (c) UU RI Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 102A huruf (e) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan JPU, dijelaskan bahwa Mohammad Faizal, Miun Arsad dan Almuharik Manek ditegah Tim Patroli BC-7006 di perairan Marapas Kabupaten Bintan, Kepri ketika dalam pelayaran dari perairan Palembang Sumatera Selatan menuju West OPL Malaysia pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2016.

Ketiga terdakwa diduga telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean berupa Crude Petroleum Oil sebanyak 1.130.201 M3.

 

Roni Rumahorbo 

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Freeport Indonesia Terus Beperan Sebagai Fondasi Ekonomi Papua

JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…

1 jam ago

Yudhi Isman: Sebuah Perjalanan dari Indonesia Menuju Panggung Teknologi Global

Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…

2 jam ago

Ekspresi Bahagia Warga Batam Dapat Sembako dari First Club

Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…

3 jam ago

Meluncur di IIMS 2026, AEROX ALPHA Pamerkan Warna & Grafis Anyar yang Anti-Mainstream

MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…

7 jam ago

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…

10 jam ago

KAI Bandara Dorong Pemberdayaan SDM melalui Keterlibatan sebagai Dosen Tamu di Universitas Indonesia

KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…

11 jam ago

This website uses cookies.