Categories: BATAMHeadlinesPOLITIK

Pleno KPU Batam : Sempat Diprotes Saksi, Hitung Ulang Suara di Bengkong Tetap Jalan

BATAM – swarakepri.com : Keputusan menganulir hasil rekapitulasi suara DPRD Batam dari Kecamatan Bengkong oleh Komisi Pemilihan Umum Daera(KPUD) Batam sempat diwarnai protes oleh para saksi partai yang ada. Meskipun diprotes, penghitungan ulang dengan cara membuka surat surat suara tetap dilanjutkan.

“Kami keberatan dengan keputusan menganulir rekapitulasi suara dari Bengkong. Kami minta penjelasan dari Panwaslu dan KPU karena sebelumnya hasil rekapitulasi suara sudah disepakati dan ditandatangani para saksi,” tegas saksi dari PDIP dengan lantang, Rabu(23/4/2014) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menanggapi protes tersebut, Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut harus diambil karena rekomendasi dari Panwaslu Batam tidak dicabut.

“Kami banyak menerima pengaduan bahwa rekapitulasi suara dari TPS, PPS dan PPK di Bengkong bermasalah. Keputusan ini memang pahit untuk kami sampaikan, namun kami tidak bisa berbuat apa-apa karena Panwaslu telah merekomendasikan agar kertas suara dibuka,” jelas Syahdan.

Syahdan mengaku bahwa keputusan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan KPU Kepri dan kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KPU Pusat.

“Apapun alasannya kami harus mentaati dan wajib melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu,”tegasnya.

Setelah memberikan penjelasan kepada para saksi, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara DPRD Batam dari kecamatan Bengkong akhirnya disepakati untuk dilakukan dengan cara membuka surat suara.

Saat berita ini diunggah, rekapitulasi suara sedang berlangsung.

Diberitakan sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Batam, Muhammad Syahdan mengatakan hasil rekapitulasi perolehan suara DPRD Batam dari Kecamatan Bengkong yang sudah disepakati sebelumnya dinyatakan dianulir karena adanya rekomendasi dari Panwaslu Batam.

“Tadi kami sudah berkoordinasi dengan KPUD Provinsi Kepri dan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KPU Pusat, maka demi menjaga netralitas dan kejujuran dalam pelaksanaan pemilu, seluruh kecamatan yang bermasalah sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Batam wajib dilaksanakan KPU. Kami menganulir kembali hasil kesepakatan bersama rekapitulasi suara di kecamatan Bengkong,” ujar Syahdan, saat membuka kembali rapat pleno setelah diskors sekitar 2 jam lebih, malam ini,Rabu(23/4/2014) pukul 20.05 WIB. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Lebih dari Sekadar Jual-Beli Alat Tulis, Tokojadi Buka Ruang Promosi Gratis Bagi Pelanggan

Melanjutkan semangat tahun akselerasi yang didasari nilai integritas, Tokojadi kembali meluncurkan inisiatif baru yang berfokus…

6 jam ago

RevComm Tunjuk Hargunadi Soemantri sebagai Country Manager Indonesia

Jakarta, 14 Januari 2026 — RevComm Inc., perusahaan asal Jepang penyedia solusi AI Voice Analytics, MiiTel, resmi menunjuk Hargunadi…

8 jam ago

Menelusuri Tambang Pasir Darat Ilegal dan Cut and Fill di Batam (1)

BATAM - Penambangan pasir darat ilegal dan Cut and Fill(penggalian dan penimbunan untuk meratakan  permukaan…

8 jam ago

Tragedi KM Putri Sakinah: Gerak Cepat Polda NTT, Penanganan Tuntas dan Transparan

Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…

16 jam ago

KA Pandanwangi Tembus 1,15 Juta Penumpang di 2025, Andalan Mobilitas Wisata Tapal Kuda

Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…

20 jam ago

Ini Tanggapan Bittime Terkait Dampak Inflasi Amerika Serikat dan Kebijakan Tarif Trump Pekan Ini

Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…

22 jam ago

This website uses cookies.