Categories: BATAMHeadlinesPOLITIK

Pleno KPU Batam : Sempat Diprotes Saksi, Hitung Ulang Suara di Bengkong Tetap Jalan

BATAM – swarakepri.com : Keputusan menganulir hasil rekapitulasi suara DPRD Batam dari Kecamatan Bengkong oleh Komisi Pemilihan Umum Daera(KPUD) Batam sempat diwarnai protes oleh para saksi partai yang ada. Meskipun diprotes, penghitungan ulang dengan cara membuka surat surat suara tetap dilanjutkan.

“Kami keberatan dengan keputusan menganulir rekapitulasi suara dari Bengkong. Kami minta penjelasan dari Panwaslu dan KPU karena sebelumnya hasil rekapitulasi suara sudah disepakati dan ditandatangani para saksi,” tegas saksi dari PDIP dengan lantang, Rabu(23/4/2014) sekitar pukul 21.00 WIB.

Menanggapi protes tersebut, Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut harus diambil karena rekomendasi dari Panwaslu Batam tidak dicabut.

“Kami banyak menerima pengaduan bahwa rekapitulasi suara dari TPS, PPS dan PPK di Bengkong bermasalah. Keputusan ini memang pahit untuk kami sampaikan, namun kami tidak bisa berbuat apa-apa karena Panwaslu telah merekomendasikan agar kertas suara dibuka,” jelas Syahdan.

Syahdan mengaku bahwa keputusan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan KPU Kepri dan kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KPU Pusat.

“Apapun alasannya kami harus mentaati dan wajib melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu,”tegasnya.

Setelah memberikan penjelasan kepada para saksi, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara DPRD Batam dari kecamatan Bengkong akhirnya disepakati untuk dilakukan dengan cara membuka surat suara.

Saat berita ini diunggah, rekapitulasi suara sedang berlangsung.

Diberitakan sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Batam, Muhammad Syahdan mengatakan hasil rekapitulasi perolehan suara DPRD Batam dari Kecamatan Bengkong yang sudah disepakati sebelumnya dinyatakan dianulir karena adanya rekomendasi dari Panwaslu Batam.

“Tadi kami sudah berkoordinasi dengan KPUD Provinsi Kepri dan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KPU Pusat, maka demi menjaga netralitas dan kejujuran dalam pelaksanaan pemilu, seluruh kecamatan yang bermasalah sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Batam wajib dilaksanakan KPU. Kami menganulir kembali hasil kesepakatan bersama rekapitulasi suara di kecamatan Bengkong,” ujar Syahdan, saat membuka kembali rapat pleno setelah diskors sekitar 2 jam lebih, malam ini,Rabu(23/4/2014) pukul 20.05 WIB. (redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Bea Cukai Batam Angkat Bicara soal Barang Bukti Mikol Ilegal 1 Kontainer

BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea Cukai Tipe B Batam angkat bicara soal barang bukti…

1 jam ago

PTPP Siap Bersinergi dengan Danantara Sebagi Pilar Kemandirian Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

Jakarta, 24 Februari 2025 - Dalam upaya memperkuat kemandirian ekonomi nasional, Danantara resmi dibentuk sebagai…

2 jam ago

Bangun Personal Branding yang Kuat Lewat Public Speaking, MAXY Academy Gelar Seminar Public Speaking

Surabaya, 25 Februari 2025 – Maxy Academy kembali menghadirkan MAXY TALKS, sebuah program diskusi interaktif…

3 jam ago

Indonesia Berpotensi Rawan Kekurangan Talenta Digital: Kunci Menuju Ekonomi Masa Depan dengan AI

Jakarta, 24 Februari 2025 - Perkembangan teknologi AI dan digitalisasi semakin pesat, menciptakan perubahan besar…

3 jam ago

Mengapa Taksi Listrik Evista Jadi Pilihan Favorit?

Dalam beberapa tahun terakhir, permintaan terhadap kendaraan listrik di Indonesia semakin meningkat. Salah satu yang…

4 jam ago

Transformasi Kulkas Jadi Mahakarya: Bosch Home Indonesia & YKAI Hadirkan Seni dengan Misi Mulia

Art for Impact #LikeABosch hadir sebagai hasil kolaborasi Bosch Home Indonesia dengan Yayasan Kanker Anak…

4 jam ago

This website uses cookies.