BATAM – swarakepri.com : Keputusan menganulir hasil rekapitulasi suara DPRD Batam dari Kecamatan Bengkong oleh Komisi Pemilihan Umum Daera(KPUD) Batam sempat diwarnai protes oleh para saksi partai yang ada. Meskipun diprotes, penghitungan ulang dengan cara membuka surat surat suara tetap dilanjutkan.
“Kami keberatan dengan keputusan menganulir rekapitulasi suara dari Bengkong. Kami minta penjelasan dari Panwaslu dan KPU karena sebelumnya hasil rekapitulasi suara sudah disepakati dan ditandatangani para saksi,” tegas saksi dari PDIP dengan lantang, Rabu(23/4/2014) sekitar pukul 21.00 WIB.
Menanggapi protes tersebut, Ketua KPU Batam, Muhammad Syahdan kembali menegaskan bahwa keputusan tersebut harus diambil karena rekomendasi dari Panwaslu Batam tidak dicabut.
“Kami banyak menerima pengaduan bahwa rekapitulasi suara dari TPS, PPS dan PPK di Bengkong bermasalah. Keputusan ini memang pahit untuk kami sampaikan, namun kami tidak bisa berbuat apa-apa karena Panwaslu telah merekomendasikan agar kertas suara dibuka,” jelas Syahdan.
Syahdan mengaku bahwa keputusan tersebut diambil setelah berkoordinasi dengan KPU Kepri dan kemudian ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KPU Pusat.
“Apapun alasannya kami harus mentaati dan wajib melaksanakan rekomendasi dari Panwaslu,”tegasnya.
Setelah memberikan penjelasan kepada para saksi, rapat pleno rekapitulasi perolehan suara DPRD Batam dari kecamatan Bengkong akhirnya disepakati untuk dilakukan dengan cara membuka surat suara.
Saat berita ini diunggah, rekapitulasi suara sedang berlangsung.
Diberitakan sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Batam, Muhammad Syahdan mengatakan hasil rekapitulasi perolehan suara DPRD Batam dari Kecamatan Bengkong yang sudah disepakati sebelumnya dinyatakan dianulir karena adanya rekomendasi dari Panwaslu Batam.
“Tadi kami sudah berkoordinasi dengan KPUD Provinsi Kepri dan ditindaklanjuti dengan berkoordinasi dengan KPU Pusat, maka demi menjaga netralitas dan kejujuran dalam pelaksanaan pemilu, seluruh kecamatan yang bermasalah sesuai dengan rekomendasi Panwaslu Batam wajib dilaksanakan KPU. Kami menganulir kembali hasil kesepakatan bersama rekapitulasi suara di kecamatan Bengkong,” ujar Syahdan, saat membuka kembali rapat pleno setelah diskors sekitar 2 jam lebih, malam ini,Rabu(23/4/2014) pukul 20.05 WIB. (redaksi)
Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…
Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…
PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…
REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…
Pada Pameran Keamanan Siber Pertahanan Internasional "CYDES 2025", perusahaan keamanan siber Qi An Xin untuk pertama…
This website uses cookies.