PLN Batam Kalah Cepat, Karyawan Jadi Pesakitan

Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan HH Club atau Planet 3

BATAM – swarakepri.com : Hasanuddin, karyawan bagian Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PT Perusahaan Listrik Negara(PLN) Batam duduk sebagai pesakitan setelah didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap HH Club atau Planet 3 atas pernyataannya yang diterbitkan beberapa media cetak lokal di Batam pada tanggal 13 Agustus 2013 lalu yang menyebutkan “Sebulan Diskotik Planet 3 cuma bayar Rp 150 ribu dan “Diskotik Planet memodifikasi MCB milik PLN”.

Hari ini, Kamis(16/1/2014) persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik ini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi dari pihak PLN Batam dan Media Cetak.

Bukti Panggabean, Bagian Hukum PT PLN Batam dalam kesaksiannya mengaku bahwa pihaknya belum sempat melakukan klarifikasi berita yang sudah diterbitkan media ketika pihak managemen Planet 3 melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke pihak Kepolisian Polresta Barelang.

“Sebelum melakukan upaya klarifikasi berita, kita sudah dilaporkan pencemaran nama baik,” ungkapnya ketika ditanyakan Majelis Hakim atas upaya apa yang sudah dilakukan Bagian Hukum PLN Batam terkait adanya pemberitaan di media cetak.

Kepada Majelis Hakim, Saksi juga menegaskan bahwa berita yang diterbitkan dibeberapa media cetak di Batam tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

“Kami tidak pernah menyebutkan identitas pelanggan kepada media tapi hanya nomor pelanggan saja, Jumlah meteran yang disebutkan di media hanya 8 unit juga tidak benar karena Tim P2TL memeriksa 11 meteran,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum(JPU), Muhammad Chadafi, saksi mengaku bahwa selama bekerja di PLN Batam, Planet 3 belum pernah dilaporkan melakukan pencurian listrik.

Fakta menarik kemudian disampaikan saksi ketika mendapat pertanyaan dari Penasehat Hukum terdakwa terkait identitas wartawan yang melakukan wawancara terkait temuan Tim P2TL dilapangan.

“Saya tidak tahu, jawab saksi ketika ditanya Penasehat Hukum terdakwa tentang identitas wartawan yang melakukan wawancara terhadap terdakwa.

Saksi juga menjawab tidak tahu ketika ditanya penasehat hukum terdakwa terkait kapan dugaan pencemaran nama baik ini dilaporkan oleh Managemen Planet 3 ke pihak kepolisian.

“Berita diterbitkan tanggal 13 Agustus 2013, dan laporan pencemaran nama baik juga dilakukan pada hari itu juga(13 Agustus 2013),” kata Penasehat Hukum terdakwa.

Untuk persidangan berikutnya Penasehat Hukum terdakwa juga memohon kepada Majelis Hakim untuk menghadirkan wartawan yang melakukan wawancara kepada terdakwa sebagai saksi dipersidangan.

Pada persidangan yang sama selain mendengarkan keterangan saksi dari Bagian Hukum PT PLN Batam, Wakil Pimpinan Redaksi Batam Pos, Ismed Safriadi juga hadir sebagai saksi.

Seusai mendengarkan keterangan saksi, Ketua Majelis Hakim, Jack Oktavianus didampingi dua orang Hakim Anggota kemudian menunda sidang hingga minggu depan.

Seperti diketahui dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, terdakwa Hasanuddin dijerat dengan pasal 311 ayat 1 atau pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik.(redaksi)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Usai Cuti, Kepala BP Batam Dengarkan Laporan Kinerja dari Wakil Kepala BP Batam

BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…

5 menit ago

Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial

Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…

36 menit ago

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…

52 menit ago

BINUS University Jadi Universitas Terbaik Nomor 2 di ASEAN

Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…

1 jam ago

Muhammad Rudi Ajak Masyarakat Batam Sukseskan Pilkada 2024

BATAM - Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, H. Muhammad Rudi mengajak seluruh elemen…

2 jam ago

Seberapa Tinggi Dogecoin akan Melesat di 2025? Ini Analisisnya!

Dogecoin (DOGE), koin meme paling populer, saat ini diperdagangkan di bawah $1. Namun, sejumlah analis…

2 jam ago

This website uses cookies.