BATAM – swarakepri.com : Yuliana binti Umar(26), terdakwa kasus pembunuhan orang tua angkatanya bernama Atmo Sentono hanya bisa tertunduk lesu dan menangis ketika Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, siang tadi,Rabu(4/12/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam tuntutannya Jaksa Penutut Umum mengatakan terdakwa dinilai bersalah mealnggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Terdakwa telah merencanakan terlebih dahulu pembunuhan terhadap orang tua angkatnya Atmo sentono pada bulan Maret 2013 lalu di Kavling pelopor Sagulung,” ujar Jaksa Penunutut Umum.
Seusai persidangan, Bernard Nababab selaku pengacara Yuliana mengaku akan melakukan pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Unsur adanya perencanaan pembunuhan seperti yang disampaikan JPU terhadap Yuliana tidak terpenuhi,” ujarnya.(red)
JAKARTA — PT Freeport Indonesia (PTFI), sebagai bagian dari Holding Industri Pertambangan Indonesia MINDID, terus…
Di tengah pesatnya pertumbuhan teknologi global, muncul satu nama dari Indonesia yang menghimpun perhatian banyak…
Satu Tahun Hadir, First Club Berbagi 1.000 Sembako untuk Warga Sekitar BATAM - First Club…
MAXi Yamaha terus menghadirkan berbagai kejutan spesial pada awal tahun ini. Selain sukses menggebrak pasar…
PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah naungan Danantara Indonesia,…
KAI Bandara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia melalui program tanggung jawab…
This website uses cookies.