BATAM – swarakepri.com : Yuliana binti Umar(26), terdakwa kasus pembunuhan orang tua angkatanya bernama Atmo Sentono hanya bisa tertunduk lesu dan menangis ketika Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, siang tadi,Rabu(4/12/2013) di Pengadilan Negeri Batam.
Dalam tuntutannya Jaksa Penutut Umum mengatakan terdakwa dinilai bersalah mealnggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Terdakwa telah merencanakan terlebih dahulu pembunuhan terhadap orang tua angkatnya Atmo sentono pada bulan Maret 2013 lalu di Kavling pelopor Sagulung,” ujar Jaksa Penunutut Umum.
Seusai persidangan, Bernard Nababab selaku pengacara Yuliana mengaku akan melakukan pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.
“Unsur adanya perencanaan pembunuhan seperti yang disampaikan JPU terhadap Yuliana tidak terpenuhi,” ujarnya.(red)
BATAM - Jemaat dan Pelayan Gereja HKBP Aek Nauli, Ressort Aek Nauli Bida Ayu, Distrik…
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
This website uses cookies.