BATAM – Humas Pengadilan Negeri Batam Endi Nurindra Putra mengatakan eksekusi lahan di Kampung Harapan, Bengkong Sadai masih menunggu koordinasi dari para pihak.
“Terkait pelaksanaan eksekusi dikampung harapan, Pengadilan masih menunggu pihak-pihak terkait seperti DPRD, Pemko Batam dan Kepolisian untuk berkoordinasi,” ujar Endi kepada SWARAKEPRI.COM, Rabu (4/1/2017).
Kata dia, berita acara atau pemberitahuan kepada pihak PT Glory Point sudah disampaikan melalui pelaksana putusan.
“Berita acara sudah pasti ada dan sudah dibuat oleh pelaksana serta sudah disampaikan ke Glory Point,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa eksekusi akan tetap dilanjutkan, namun untuk saat ini masih ditunda karena masih menunggu koordinasi dari para pihak terkait dan untuk menghindari adanya gangguan kembali seperti sebelumnya.
“Kalau eksekusi akan tetap dilakukan apapun alasannya, namun kita masih menunggu koordinasi dari para pihak,” ucapnya.
Berita sebelumnya, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Batam merekomendasikan eksekusi lahan milik PT Kencana Maju Raya Jaya di Kampung Harapan Swadaya, Bengkong Sadai dihentikan sementara hingga ada solusi bagi warga.
Hal itu diungkapkan Nyanyang Haris Pratamura selaku pimpinan rapat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan warga kampung Harapan Swadaya, Pemko dan BP Batam, Kamis (8/12/2016) siang diruang rapat komisi I DPRD Batam.
“Kita tadi rekomendasikan jangan ada penggusuran dulu, sebelum adanya kesepakatan dari BP, Pemko dan DPRD Kota Batam selaku yang membuat Surat Keputusan Bersama(SKB) yang diketahui para warga,” ujar Nyanyang seusai RDP.
Kata dia, SKB tersebut merupakan keputusan dari tiga instansi yakni DPRD, Pemko dan BP Kawasan untuk mencarikan solusi kepada para warga.
“SKB ini yang menjadi dasar warga mendirikan bangunan di atas lahan yang disengketakan, jadi tidak boleh ada penggusuran sebelum ada penyelesaian dan koordinasi kepada ketiga instansi ini,” jelasnya.
Nyanyang menjelaskan bahwa dari sisi hukum memang sudah inkracht, akan tetapi tidak lengkap apabila SKB belum dicabut dan tidak adanya pemberitahuan kepada warga.
“SKB ini harus didudukkan dulu, karena yang menanda tangani ini DPRD, BP dan Pemko Batam. Jadi harus ada koordinasi. Dan perlu diingat tidak ada yang namanya penggusuran dalam SKB ini, jadi harus didudukkan dahulu,” tegasnya.
Ia juga menyesalkan ketidakhadiran Dir Lahan BP Kawasan dan PT Glory Point dalam agenda RDP tersebut, yang mana para warga mengharapkan segera adanya solusi terkait tempat tinggalnnya.
“Untuk itu saya meminta dalam surat rekomendasi ini agar dijadwalkan kembali RDP dan harus hadir semua, serta langsung ada keputusan,” Tegasnya
Jefry Hutauruk
Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…
BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…
BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…
Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…
JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…
This website uses cookies.