Categories: BATAMKEPRI

PN Batam Enggan Beri Tanggapan soal Putusan Perdata Kapal MT Arman 114

BATAM – Pengadilan Negeri Batam enggan memberi tanggapan terkait putusan Majelis Hakim yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam Welly Irdianto ketika dikonfirmasi mengatakan pihaknya tidak bisa menanggapi soal materi perkara.

“Kita tak bisa menanggapi materi perkara. Masih ada upaya hukum dari pihak-pihak terkait,”ujarnya kepada SwaraKepri Rabu 4 Juni 2025 lalu.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam lainnya,  Vabiannes Stuart Wattimena juga enggan memberikan tanggapan soal putusan yang dianggap kontroversial tersebut.

“Silahkan nanti langsung ke petugas PTSP(PN Batam) untuk menanyakan soal prosedurnya,”ujarnya kepada SwaraKepri ketika ditanyakan soal tahapan permohonan banding yang telah diajukan Jaksa Penuntut Umum(JPU), pada Kamis 12 Juni 2025.

Salah satu Petugas PTSP Bagian Perdata di Pengadilan Negeri Batam yang ditemui SwaraKepri menjelaskan bahwa pengajuan banding JPU telah diterima pada Rabu 4 Juni 2025. Saat ini pengajuan banding tersebut masih proses pemeriksaan berkas di Pengadilan Negeri Batam sebelum dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau.

“Tanggal 4 Juni(banding) diterima. Masih proses pemeriksaan berkas. Paling lama 1 bulan akan dikirim ke Pengadilan Tinggi,”ujar Petugas PTSP PN Batam tersebut.

Berita sebelumnya, Kejaksaan sebagai pihak tergugat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam yang mengabulkan gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) terkait kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton.

Kapal MT Arman 114 dan muatannya Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton merupakan barang rampasan negara setelah perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm dengan terdakwa Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba berkekuatan hukum tetap(inkrah).

“Kejaksaan ajukan banding hari Rabu 4 Jun 2025,” tegas Kepala Seksi Penerangan Hukum(Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf kepada SwaraKepri, Rabu 4 Juni 2025.

Ia menegaskan dengan adanya upaya hukum banding tersebut, perkara gugatan perdata Ocean Mark Shipping Inc(OMS) belum berkekuatan hukum tetap.

“Selama putusan belum berkekuatan hukum tetap, barang bukti tidak bisa dilakukan eksekusi,”ujarnya.

Yusnar menambahkan, proses eksekusi terhadap barang bukti rampasan negara kapal MT Arman 114 dan muatannya(cargo) Light Cruide Oil sebanyak 166.975.36 metrik ton dalam perkara pidana Nomor: 941/Pid.Sus/2023/PN Btm saat ini sedang persiapan untuk lelang di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.

“Untuk proses eksekusi, saat ini sedang proses persiapan untuk lelang di Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI,”jelasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BTC Berpeluang 50% Tembus US$140K Bulan Ini, Model Historis Beri Clue

Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…

4 jam ago

Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token ASTER yang Naik Hampir 10.000%

Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…

5 jam ago

Nikmati Kemudahan Layanan Weekend Banking di BRI KCP Pasar Tanah Abang

BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…

5 jam ago

BRI Finance Jaga Optimisme Pembiayaan Alat Berat Hingga Akhir Tahun

Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…

8 jam ago

Perkuat Sinergi, BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Laga Persahabatan Mini Soccer Bersama Kementerian PKP

Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…

8 jam ago

Harga Emas (XAUUSD) Stabil di Atas Level $4.000 Ditopang Kekhawatiran Shutdown AS

Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…

23 jam ago

This website uses cookies.