Dalam dakwaan, JPU menguraikan kronologi kasus yang menjerat terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji.
Awalnya Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap saksi Naib dan Muhammad Dahlan di Jalan Duyung Keluaran Tanjung Uma, Lubuk Baja Batam saat sedang melakukan traksaksi jual beli narkotika jenis sabu, Minggu(17/1/2021) sekitar pukul 13.30 WIB.
Setelah dilakukan interogasi oleh Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, saksi Naib mengaku bahwa barang bukti berupa 1 bungkus Teh Cina merk Qing Shan yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga narkotika jenis sabu diperoleh dari terdakwa Mohammad Yazid.
Selanjutnya, Tim Polda Kepri menangkap terdakwa Mohammad Yazid di Pinggir Jalan Pelabuhan Sagulung Batam, Senin(18/1/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan Terdakwa Mohammad Yazid ditemukan satu buah kantong warna biru yang berisi 2 bungkus teh hijau merk QING SHAN yang berisi Kristal bening diduga sabu dan satu unit handphone.
Setelah dilakukan interogasi, Terdakwa Mohammad Yazid mengaku masih menyimpan narkotika jenis sabu di Teluk Bakau.
Kemudian Tim Polda Kepri membawa Terdakwa ke Teluk Bakau. Ditemukan 1 karung yang berisi 8 bungkus teh hijau merk QING HAN berisi kristal bening diduga sabu di Lemari Mushalla Teluk Bakau.
Kemudian ditemukan 2 kardus masing-masing berisi 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau merk QING SHAN yang berisi kristal bening diduga sabu di Gudang Teluk Bakau.
Terdakwa mengaku memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari Ahseng(DPO) warga negara Malaysia, yang terdakwa jemput di OPL (perbatasan Indonesia Malaysia) sekitar akhir tahun 2019.
Narkotika jenis sabu yang terdakwa jemput yaitu 1 buah karung berisi 14 bungkus dan 2 kardus masing-masing berisi 20 bungkus dan 15 bungkus teh hijau merk QING SHAN yang berisi Kristal bening diduga sabu.
Berdasarkan penimbangan oleh Pegadaian Unit Batu Besar Batam berupa 45 bungkus teh cina merk QING SHAN yang didalamnya berisikan Kristal bening diduga sabu dengan berat 46.021,2 gram./RAP