BATAM – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 46.021,2 Gram.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim David Sitorus didampingi Hakim anggota Adiswarna dan Dwi Nuramanu, dalam persidangan yang digelar Selasa(3/8/2021).
Majelis Hakim memutuskan terdakwa Mohammad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim David Sitorus.
Setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim tersebut, terdakwa menyatakan banding, sementara JPU juga menyatakan banding.
Sebelumnya JPU Mega Tri Astuti menuntut terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji dengan hukuman mati.
JPU menyatakan, terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji dengan pidana mati,”kata JPU, Selasa(7/7/2021).
Page: 1 2
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.