Categories: HUKUM

PN Batam Vonis Mati Terdakwa Kasus 46 Kg Sabu

BATAM – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji terkait kasus narkotika jenis sabu seberat 46.021,2 Gram.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim David Sitorus didampingi Hakim anggota Adiswarna dan Dwi Nuramanu, dalam persidangan yang digelar Selasa(3/8/2021).

Majelis Hakim memutuskan terdakwa Mohammad Yazid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim David Sitorus.

Setelah mendengarkan vonis Majelis Hakim tersebut, terdakwa menyatakan banding, sementara JPU juga menyatakan banding.

Sebelumnya JPU Mega Tri Astuti menuntut terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji dengan hukuman mati.

JPU menyatakan, terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Dakwaan pertama Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohammad Yazid alias Pak Haji dengan pidana mati,”kata JPU, Selasa(7/7/2021).

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

KAI Perkuat Keandalan Fasilitas Stasiun LRT Jabodebek

KAI terus tingkatkan keandalan & keselamatan fasilitas stasiun LRT Jabodebek sepanjang 2026. Pekerjaan meliputi optimalisasi…

3 jam ago

BRI Finance Perketat Efisiensi Operasional di Tengah Tingginya Cost of Fund

PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) terus memperkuat efisiensi operasional di tengah tantangan industri pembiayaan…

4 jam ago

BRI Kalimalang Ramaikan Emporium Pluit dengan Booth Pembukaan Rekening dan Kartu Debit Eksklusif FC Barcelona

BRI Kalimalang hadir di Mall Emporium Pluit dengan membuka booth layanan pembukaan rekening BRI yang…

4 jam ago

Lebih dari Sekadar Toko, Rumah SukkhaCitta Hadir di ASHTA dengan Pengalaman Baru

ASHTA District 8 menghadirkan kembali sebuah ruang yang mengajak kita untuk melambat sejenak. Rumah SukkhaCitta,…

13 jam ago

Leaders as Coaches: Membangun Pemimpin Inspiratif untuk Mendorong Kinerja Berkelanjutan di BRI Regional 6

Dalam rangka memperkuat kualitas kepemimpinan dan mendukung pencapaian kinerja yang unggul, BRI Regional 6 menyelenggarakan…

14 jam ago

Miliki Izin dari BP Batam, Ahli Pidana Dadang Herli Sebut Dju Seng Tak Melawan Hukum

BATAM - Penasehat Hukum menghadirkan Saksi Ahli Pidana dari Universitas Banten Jaya(Unbaja), Prof.Dr.Dadang Herli Saputra,…

18 jam ago

This website uses cookies.