BATAM – Pengadilan Negeri Medan telah menjatuhkan putusan atas perkara gugatan Hak Cipta terhadap Perkumpulan Wartawan Online, Senin 20 September 2025.
Sidang dengan perkara Nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi Erianto Siagian dan Zufida Hanum.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Mengadili:
Dalam Eksepsi: Menyatakan Eksepsi dari tergugat dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam Pokok Perkara: Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
Juru Bicara Pengadilan Negeri(PN) Medan, Soniady Drajat Sadariaman Ketika dikonfirmasi membenarkan soal putusan Majelis Hakim tersebut.
“Benar putusan Majelis Hakim demikian. Para pihak sudah dapat mengunduh putusan lengkap di e-court,”ujarnya kepada SwaraKepri, Selasa 21 Oktober 2025.
Disinggung soal makna amar putusan tersebut, Sony menegaskan bahwa pertimbangan Majelis Hakim ada dalam putusan.
“Pertimbangan Majelis ada dalam putusan, dan para pihak sudah dapat mengunduh putusan tersebut melalui e-court,”pungkasnya.
Seperti dikatahui, Gugatan Hak Cipta ini diajukan oleh Teuku Yudhistira Adi Nugraha(penggugat) terhadap Perkumpulan Wartawan Online(tergugat) pada Jumat 1 Agustus 2025.
Dalam Petitum gugatannya, Yudhistira meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan pendaftaran Hak Cipta atas Banner Ikatan Wartawan Online (IWO) yang telah didaftarkan ke Departemen Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tanggal 27 November 2023 dengan Nomor Pemohonan EC002023119233 dan Nomor Pencatatan 000552188 atas nama Yudhistira, dan Dyah Arumsari Sah Demi Hukum.
Page: 1 2
Nasabah HSB Investasi akui platform trading tetap stabil dan eksekusi klik tanpa delay meski pasar…
Bittime, platform perdagangan aset kripto yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai Pedagang Aset Keuangan…
Program Maharasa Gastronomy Experience diselenggarakan di Desa Adat Geriana Kauh pada 13 April 2026 sebagai…
Jakarta, April 2026 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”), perusahaan konstruksi dan investasi nasional di bawah…
BATAM - Proses penanganan limbah elektronik atau e-waste asal Amerika Serikat yang berada di Pelabuhan…
JAKARTA, April 2026 – Membawa akar DNA jenama Purana yang selama ini dikenal teguh melestarikan…
This website uses cookies.