MEDAN – Juru Bicara Pengadilan Negeri(PN) Medan, Soniady Drajat Sadariaman menjelaskan soal adanya gugatan Hak Cipta kepada Perkumpulan Wartawan Online.
Soni menegaskan bahwa gugatan Hak Cipta dengan perkara nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn tersebut belum dibacakan pada persidangan perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi Hakim Anggota Erianto Siagian dan Zufida Hanum pada Rabu 20 Agustus 2025 lalu.
“Belum dibacakan(gugatan),”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 25 Agustus 2025.
Ia mengatakan agenda persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu 3 September 2025 mendatang dengan agenda kehadiran para pihak.
“Kehadiran para pihak pada sidang selanjutnya tanggal 3 September 2025,”terangnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan(SIPP PN Medan), Gugatan Hak Cipta ini diajukan oleh Teuku Yudhistira Adi Nugraha(penggugat) terhadap Perkumpukan Wartawan Online(tergugat) pada Jumat 1 Agustus 2025.
Dalam Petitum gugatannya, Yudhistira meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan pendaftaran Hak Cipta atas Banner Ikatan Wartawan Online (IWO) yang telah didaftarkan ke Departemen Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tanggal 27 November 2023 dengan Nomor Pemohonan EC002023119233 dan Nomor Pencatatan 000552188 atas nama Yudhistira, dan Dyah Arumsari Sah Demi Hukum.
Ketiga, menyatakan pendaftaran Merek Perkumpulan Wartawan Online yang telah didaftarkan ke Departemen Kekayaan Intelektual Republik Indonesia dengan Permohonan JID2024090174 tanggal 20 September 2024 dan Nomor Registrasi IDM001313975 tanggal 21 Maret 2025 atas nama Perkumpulan Wartawan Online adalah tanpa izin dari pemilik Hak Cipta yang sah.
Keempat, menyatakan pendaftaran merek Ikatan Wartawan Online yang telah didaftarkan ke Departemen Kekayaan Intelektual Republik Indonesia dengan Nomor Permohonan JID2024090174 tanggal 20 September 2024 dan Nomor Registrasi IDM001313975 tanggal 21 Maret 2025 atas nama Perkumpulan Wartawan Online Batal Demi Hukum.
Kelima, menghukum tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateril kepada Penggugat sebesar Rp15 miliar, yang harus dibayarkan oleh tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Keenam, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 Juta untuk setiap hari keterlambatan, bilamana para tergugat lalai untuk menjalankan putusan ini./RD
Dalam perhelatan Konferensi Perubahan Iklim Dunia COP30, MIND ID Group menegaskan bahwa masa depan industri…
Komite Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PT KAI Daop 1 Jakarta kembali menyalurkan bantuan…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai menerapkan aturan baru bagi pelanggan yang membawa power bank…
BATAM – Sebanyak 694 berisi limbah elektronik(e-waste) dari Amerika Serikat sudah masuk di Pelabuhan Batu…
Tanggal 12 September 2025, SMA & SMK Yapenda menggelar acara “Storytelling Techniques to Make Your…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menetapkan kesiapan penuh menghadapi Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun…
This website uses cookies.
View Comments