MEDAN – Juru Bicara Pengadilan Negeri(PN) Medan, Soniady Drajat Sadariaman menjelaskan soal adanya gugatan Hak Cipta kepada Perkumpulan Wartawan Online.
Soni menegaskan bahwa gugatan Hak Cipta dengan perkara nomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn tersebut belum dibacakan pada persidangan perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Vera Yetti Magdalena didampingi Hakim Anggota Erianto Siagian dan Zufida Hanum pada Rabu 20 Agustus 2025 lalu.
“Belum dibacakan(gugatan),”ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 25 Agustus 2025.
Ia mengatakan agenda persidangan selanjutnya akan digelar pada Rabu 3 September 2025 mendatang dengan agenda kehadiran para pihak.
“Kehadiran para pihak pada sidang selanjutnya tanggal 3 September 2025,”terangnya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan(SIPP PN Medan), Gugatan Hak Cipta ini diajukan oleh Teuku Yudhistira Adi Nugraha(penggugat) terhadap Perkumpukan Wartawan Online(tergugat) pada Jumat 1 Agustus 2025.
Dalam Petitum gugatannya, Yudhistira meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan untuk menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Kedua, menyatakan pendaftaran Hak Cipta atas Banner Ikatan Wartawan Online (IWO) yang telah didaftarkan ke Departemen Kekayaan Intelektual Republik Indonesia pada tanggal 27 November 2023 dengan Nomor Pemohonan EC002023119233 dan Nomor Pencatatan 000552188 atas nama Yudhistira, dan Dyah Arumsari Sah Demi Hukum.
Ketiga, menyatakan pendaftaran Merek Perkumpulan Wartawan Online yang telah didaftarkan ke Departemen Kekayaan Intelektual Republik Indonesia dengan Permohonan JID2024090174 tanggal 20 September 2024 dan Nomor Registrasi IDM001313975 tanggal 21 Maret 2025 atas nama Perkumpulan Wartawan Online adalah tanpa izin dari pemilik Hak Cipta yang sah.
Keempat, menyatakan pendaftaran merek Ikatan Wartawan Online yang telah didaftarkan ke Departemen Kekayaan Intelektual Republik Indonesia dengan Nomor Permohonan JID2024090174 tanggal 20 September 2024 dan Nomor Registrasi IDM001313975 tanggal 21 Maret 2025 atas nama Perkumpulan Wartawan Online Batal Demi Hukum.
Kelima, menghukum tergugat untuk membayar kerugian Materiil maupun Immateril kepada Penggugat sebesar Rp15 miliar, yang harus dibayarkan oleh tergugat sekaligus dan tunai serta seketika setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Keenam, menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 Juta untuk setiap hari keterlambatan, bilamana para tergugat lalai untuk menjalankan putusan ini./RD
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
Platform perdagangan aset kripto No. 1 di Indonesia, Tokocrypto, resmi membuka perdagangan token Aster (ASTER)…
BRI KCP Pasar Tanah Abang kini hadir lebih dekat dengan nasabah melalui layanan Weekend Banking.…
Jakarta, 8 Oktober 2025 - PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”), anak usaha BRI Group…
Dalam semangat mempererat sinergi dan membangun kebersamaan lintas lembaga, BRI Region 6/Jakarta 1 menggelar pertandingan…
Harga emas (XAUUSD) bertahan di atas $4.000. Pahami analisis dari HSB Investasi mengenai faktor yang…
This website uses cookies.
View Comments