BATAM – Tim Opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 2 orang inisial YS dan YLS, yang diduga juru parkir liar di sekitar Jembatan I Barelang pada Minggu (6/1/2019).
Berdasarkan rilis yang diterima swarakepri.com, petugas mengamankan terduga pelaku sekira pukul 16.30 WIB. Pada saat melakukan penangkapan, kepolisian melakukan penyamaran sebagai pengunjung jembatan.
“Pada saat hendak memarkirkan kendaraannya, personel dihadang oleh terduga pelaku yang melarang untuk parkir di lokasi tersebut dan apabila tetap memarkirkan kendaraannya maka pengunjung harus membayar biaya parkir sebesar Rp 10.000,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga pada Senin (7/1/2019).
Kemudian kata dia, tim opsnal Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penindakan terhadap dugaan pungli tersebut.
“Terduga para pelaku telah melanggar Perda Kota Batam, No.3 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan restribusi parkir,” lanjutnya.
Setelah ditindak, kepolisian juga mengamankan barangbukti uang tunai sejumlah Rp 445.000 beserta karcis parkir ilegal.
“Keduanya beserta barang bukti yang diamankan langsung dilimpahkan ke Dishub Batam,” tutupnya.
Sumber : Humas Polda Kepri
Editor : Siska
Di sosial media seperti Instagram & TikTok, sering kita jumpai akun dengan followers sangat banyak,…
Jakarta, 17 September 2025 – Di tengah persaingan bisnis yang semakin ketat, perusahaan tidak lagi cukup…
Jakarta, 16 September 2025 – Touring dengan sepeda motor semakin digemari, terutama di kalangan generasi…
Palembang, 1 September 2025 – Dunia pendidikan terus menghadapi tantangan baru di era digital. Transformasi…
Siapa bilang cuan besar dari properti hanya bisa didapatkan agen profesional? Kini, semua orang punya…
Hisense menghadirkan inovasi terbaru melalui AC Fresh Air. Produk ini dirancang untuk memberikan pengalaman kenyamanan…
This website uses cookies.