Polda Kepri Bidik Limbah B3 di PT Seloko Batam Shipyard

BATAM – swarakepri.com : Direktur Reserse Kriminal Khusus(Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Pol Syahardiyantono menegaskan akan segera menelusuri terkait adanya tindakan pelepasan police line oleh Polsek Sekupang terhadap puluhan ton limbah Bahan Berbahaya Baracun(B3) jenis oil slag yang ditemukan di areal PT Seloko Batam Shipyard, Tanjung Riau Batam beberapa waktu lalu.

Syahar juga mengaku belum pernah mendapatkan laporan terkait adanya pelepasan garis polisi yang dilakukan oleh jajaran Polsek Sekupang tersebut.

“Sampai saat ini belum ada laporan masuk ke Polda Kepri terkait adanya pelepasan limbah B3 oleh polsek sekupang. Saya akan kroscek dulu ke Subdit,” tegas Syahar kepada SWARAKEPRI.COM, siang tadi,Senin(13/10/2014) di Mapolda Kepri.

Diakuinya bahwa permasalahan limbah merupakan domain dari Ditkrimsus dan pihaknya akan segera menelusuri penyebab di lepasnya garis polisi oleh Polsek Sekupang.

“Saya tetap akan menelusuri melalui Subdit terkait adaya pemain limbah B3 di PT Seloko, apalagi garis polisi dilepas begitu saja oleh penyidik,” ujarnya.

Syahar menegaskan bahwa saat ini Polda Kepri memiliki komitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang ada di kepulauan Riau sesuai atensi Kapolda Kepri, Brigjen Pol Arman Depari.

Diberitakan sebelumnya Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah(Bapedalda) Kota Batam, Dendi Purnomo menegaskan bahwa PT Seloko Batam Shipyard yang berlokasi di Tanjung Riau, Batam belum memiliki ijin Tempat Penyimpanan Sementara(TPS) Limbah Bahan Berbahaya Beracun(B3).

“PT Seloko belum punya ijin TPS,” ujarnya kepada SWARAKEPRI.COM, sore ini, Rabu(8/10/2014) diruang kerjanya.

Dendi juga mengungkapkan bahwa perusahaan milik pengusaha bernama Terek tersebut juga sudah pernah diberikan teguran oleh Bapedalda Kota Batam terkait permasalahan limbah B3.

“Kita sudah pernah berikan teguran beberapa bulan lalu,” jelasnya.(red/di)

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

2 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

2 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

3 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

4 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

5 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

8 jam ago

This website uses cookies.