BATAM – swarakepri.com: Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Subdit II Polda Kepri musnahkan 611 gram narkotika jenis sabu asal Malaysia milik tersangka Hosen Bin Sumbing yang berhasil diamankan September 2015 di Batam.
Pemusnahan sabu seberat 610 gram tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan bersama air panas dan selanjutnya dibuang kedalam savety tank. Pemusnahan ini disaksikan Kejari Batam, PN Batam, BNNP Kepri, BPOM Kepri dan sejumlah undangan lainnya.
Direktorat Reserse Narkoba melalui Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono mengatakan Subdit II Ditres Narkoba Polda Kepri telah berhasil mengungkap kasus narkotika dengan jumlah tersangka 1 ( Satu ) orang serta jumlah barang bukti narkotika jenis sabu sesuai laporan LP-A / 153 / IX / 2015 / SPKT-Kepri dengan Nomor ketetapan sita : Sk – 320 / N. 10.11 / Euh.1 / 10 / 2015 tanggal 01 Oktober 2015
“Barang bukti yang dimusnakan adalah barang bukti yang disita dari perkara tersangka Hosen Bin Sumbing berupa 9 bungkus serbuk kristal sabu berbentuk Kapsul plastik merah sekira seberat 611 gram,” ujar Hartono
Dikatakannya sabu 42,5 gram barang bukti sabu digunakan untuk uji pemeriksaan di puslabfor Polri dan 6 gram lainnya untuk pembuktian perkara pengadilan. Sementara jumlah barang bukti yang dimusnahkan seberat 562,5 gram.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat ini mendekam dalam sel tahanan Polda Kepri. Atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) dan Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red/par).