BATAM – Polda Kepri melalui Ditreskrimum berhasil meringkus gerombolan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yaitu inisial ESM, AN, MCS dan ES di sebuah Bengkel sekitar Kampung Aceh, Simpang Dam, Batam beberapa hari lalu.
Wadir Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto, saat menggelar konperensi pers di Pendopo Mapolda Kepri, Batam, Senin (9/9/2019), menjelaskan, pencurian sepeda motor tersebut berawal dari 5 laporan polisi.
“Diawali pada tanggal 2 September 2019, pukul 11.00 WIB. Opsnal Jatanras mendapat informasi, ada sebuah begkel yang menjadi sebuah penampungan kendaraan bermotor khususnya roda dua yang berada disekitar kampung aceh, Simpang Dam. Tempat tersebut merupakan tempat penampungan curanmor khususnya roda dua dan ditemukan satu unit sepeda motor yang diduga hasil pencurian yang sama persis dengan yang pernah dilaporkan oleh masyarakat yang pernah kehilangan. Setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota Jatanras barang bukti tersebut ada ditempat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan mencocokkan laporan polisi dengan surat surat dari barang bukti, itu emang benar kendaraan yang hilang atau dicuri.
“Setelah menemukan barang bukti itu, tim Jatanras melakukan pengembangan lagi dan menemukan barang bukti sebanyak 10 unit kendaraan,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, Keempat tersangka tersebut mengakui bahwa itu semua memang barang curian yang dilakukannya.
“Tersangka tersebut mengakui bahwa barang tersebut memang hasil pencurian yang mereka lakukan,” ungkapnya.
Arie menjelaskan modus operandi yang dilakukan keempat tersangka tersebut saat beraksi.
“Sementara modus operandi yang dilakukannya ini bukan cara yang lama,merusak stang ataupun mematahkan stang,tetapi mereka mengawasi, mengikuti calon korban ini kemana mereka berada, disaat korban lengah,” jelasnya.
Arie membeberkan, hampir semua korbannya adalah para wanita dan ibu-ibu.
“Jadi saat belanja dengan kuncinya masih tergantung saat parkir disalah satu pusat perbelanjaan, yang diperkirakan belanja hanya 2 menit sampai 5 menit, karena sudah diikuti dan dibuntuti, akhirnya dibawalah kendaraan tersebut,” pungkasnya.
Atas perlakuanya tersebut, pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
Penulis: Shafix
Editor: Rumbo