Categories: BATAMHUKUM

Polemik Kapal MT Arman 114, Kuasa Hukum OMS Serahkan Nota Diplomatik ke PN Batam

BATAM – Kuasa Hukum Ocean Mark Shipping (OMS), Sailing Viktor menghadirkan empat orang perwakilan Kedutaan Republik Islam Iran di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 6 Juni 2024. Kehadiran perwakilan kedutaan Republik Islam ini untuk menyampaikan nota diplomatik yang berisi penjelasan dari instansi terkait di Iran yang mengkonfirmasi bahwa MT Arman 114 IMO nomor 9116412 dimiliki oleh PT OMS perusahaan yang didirikan sesuai dengan ketentuan hukum Panama yang berkedudukan di Ave. Cuba. BLDG, P.H Cermu Office 17,2 second floor di bawah manajemen Mehdi Yousefi pemilik Pasport Iran No: U48852285.

“Kami sudah sampaikan permohonan untuk menjadi pihak dan sekaligus menyampaikan nota diplomatik dari kedutan besar Iran. Tetapi hari ini sidang kami tidak dikasih kesempatan sama majelis hakim. Artinya, kami akan melakukan perlawanan akibat majelis hakim tidak memberikan kami kesempatan,” kata Sailing Viktor kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis 6 Juni 2024.

Dihadirkannya empat orang perwakilan Kedutaan Republik Islam Iran pada sidang kali ini, kata Sailing Viktor adalah upaya pihaknya menghadirkan fakta baru bahwa Kapal Super Tanker MT Arman 114 ini dimiliki oleh warga negara Iran tentu disahkan oleh nota diplomatik Kedubes Iran.

Kata dia, Nota diplomatik tersebut telah diserahkan dan diterima oleh Mahkamah Agung pada tanggal 30 Mei 2024. Kemudian pihaknya serahkan lagi ke Pengadilan Negeri Batam pada tanggal 4 Juni 2024 untuk dilakukan permohonan PT OMS untuk menjadi pihak di dalam persidangan perkara yang menjadikan nakhoda kapal berbendera Iran itu sebagai terdakwa.

Akan tetapi, sampai persidangan tersebut selesai digelar pihaknya tidak diberikan kesempatan untuk hadir sebagai pemberi fakta hukum baru dengan pembacaan Nota Diplomatik di hadapan persidangan.

“Pemiliknya jelas dan ada orangnya. Hari ini hadir di persidangan akan tetapi karena sebagai pihak yang tidak ada kaitannya kita tidak berikan kesempatan oleh majelis hakim, mungkin kami akan memberikan permohonan intervensi nota keberatan maupun nota diplomatik,” tegasnya.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Oxygen.id Luncurkan Paket Stream Sport 200Mbps dan Gratis Nonton Piala Dunia

Oxygen.id, layanan internet broadband dari MoraRepublic, menghadirkan Paket Stream Sport untuk memberikan pengalaman menonton pertandingan olahraga…

8 jam ago

Dubes India Temui Seskab Teddy, Bahas Persiapan Kunjungan PM Narendra Modi ke Indonesia

Persiapan menuju kunjungan Perdana Menteri India Narendra Modi ke Indonesia mulai memasuki tahap yang lebih…

9 jam ago

Investasi Hilirisasi Mineral Tembus Rp98,3 Triliun, Komoditas Grup MIND ID Jadi Magnet Utama

Hilirisasi mineral semakin menunjukkan perannya sebagai mesin pertumbuhan investasi nasional. Sepanjang triwulan I 2026, investasi…

9 jam ago

Mengapa Pen-Test Tahunan Sudah Tidak Lagi Cukup di Tengah Lanskap Ancaman Siber yang Terus Berubah, ITSEC Asia (IDX:CYBR) Perkenalkan Bronyx.AI

Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…

13 jam ago

Di Tengah Gejolak Harga Sawit, Holding Perkebunan Nusantara Konsisten Serap TBS Petani

Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…

13 jam ago

PKK BRI Region 6 Gelar Kebaktian Bulanan Bertema Kuasa Tuhan Bekerja

Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…

16 jam ago

This website uses cookies.