BATAM – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait dugaan ketidaksesesuain admininistrasi dan legalitas penyelenggara Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita pada Rabu 17 Juni 2026.
Berdasarkan Surat Undangan Komisi IV DPRD Batam Nomor 049/170/H.K.IV/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang diperoleh SwaraKepri, RDP yang diajukan oleh LBH No Viral No Justice tersebut mengundang Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Dewan Pendidikan Kota Batam, Ketua Yayasan Djuwita Prakarsa, Perwakilan Masyarakat dan LBH No Viral No Justice.
Ketua LBH No Viral No Justice Kota Batam, Lomboan Djahamou,S.H mengapreasi pimpinan Komisi IV DPRD Batam yang merespon cepat pengajuan RDP tersebut.
“Kami atas nama Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi IV yang dengan gerak cepat demi keadilam masyarakat. Kami telah dijadwalkan untuk mengikuti RDP pada hari Rabu(besok),”ujarnya, Selasa 16 Juni 2026.
@swarakepri.com Cuplikan Lagu “Jangan Sakiti Anak Kami”, Jeritan Hati Ibu di Batam Mencari Keadilan Jeritan hati Sri Suryati, orang tua murid Playgroup Djuwita Batam dituangkan dalam sebuah lagu berjudul “Jangan Sakiti Anak Kami”. Lagu ini diciptakan oleh oleh musisi Michael Bennett dan dinyanyikan bersama Ibu Pejuang. Saat ini Sri Suryati sedang berseteru dengan Sekolah Playgroup atau kelompok Bermain Djuwita Batam. Kedua belah pihak saling membuat laporan di Kepolisian. Sri Suryani melaporkan dugaan kekerasan terhadap anaknya yang masih berusia di Bawah tiga tahun di Playgroup Djuwita. Disisi lain, Sekolah Djuwita melaporkan Sri Suryani ke pihak Kepolisian terkait dugaan intimidasi terhadap tiga guru Playgroup Djuwita. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #lagujangansakitianakkami #srisuryati ♬ suara asli – swarakepri.com
Lomboan Djahamou juga mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah mendapatkan kemajuan dari Dinas Pendidikan Kota Batam terkait permohonan data-data dari Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita.
@swarakepri.com Polemik Legalitas Playgroup Djuwita Bergulir ke RDP DPRD Batam Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Kota Batam mengagendakan Rapat Dengar Pendapat(RDP) terkait dugaan ketidaksesesuain admininistrasi dan legalitas penyelenggara Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita pada Rabu 17 Juni 2026. Berdasarkan Surat Undangan Komisi IV DPRD Batam Nomor 049/170/H.K.IV/VI/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang diperoleh SwaraKepri, RDP yang diajukan oleh LBH No Viral No Justice tersebut mengundang Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Dewan Pendidikan Kota Batam, Ketua Yayasan Djuwita Prakarsa, Perwakilan Masyarakat dan LBH No Viral No Justice. Ketua LBH No Viral No Justice Kota Batam, Lomboan Djahamou,S.H mengapreasi pimpinan Komisi IV DPRD Batam yang merespon cepat pengajuan RDP tersebut. "Kami atas nama Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Komisi IV yang dengan gerak cepat demi keadilam masyarakat. Kami telah dijadwalkan untuk mengikuti RDP pada hari Rabu(besok),"ujarnya, Selasa 16 Juni 2026. Selengkapnya baca di swarakepri.com #batam #playgroupdjuwita #dprdbatam ♬ suara asli – swarakepri.com
“Kami mendapat kemajuan yang siginfikan terkait permohonan data-data dari Playgroup Djuwita. Kami baru mendapat informasi terbaru bahwa Dinas Pendidikan Kota Batam telah memerintahkan pihak Djuwita untuk segera memenuhi semua persyaratan, semua bukti dokumen kelengkapan Playgroup atau Kelompok Bermain Djuwita, sampai ijazah-ijazah daripada guru-guru yang dimaksud,”tandasnya./RD
