BATAM – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam Nono Hadi Siswanto mengatakan permasalahan yang timbul terkait penolakan gereja di RW VIII oleh warga dikarenakan PL yang dikeluarkan Otorita atau sekarang berganti nama menjadi Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Biang permasalahan ini adalah BP Batam,” ujar pria yang akrab disapa Cak Nono ini saat RDP dengan warga RW VIII, Jumat (16/12/2016) diruang rapat komisi I DPRD kota Batam.
Kata dia, Pengalokasian lahan (PL) yang dikeluarkan Otorita telah menjadi pemicu permasalahan bagi warga RW VIII dan jemaat Gereja.
“Dulu itu warga rukun-rukun aja dengan adanya Gereja itu, tapi kenapa begitu keluar PL oleh Otorita menjadi timbul masalah,” Ungkapnya
Kata dia masalah itu timbul karna BP Batam mengganggap sepele masyarakat, yang dimana PL dikeluarkan tanpa melihat lokasi yang akan dialokasikan.
“Komisi I sudah bolak-balik mengingatkan BP untuk melihat lokasi yang akan dialokasikan, tapi yah seperti inilah setiap lahan yang dialokasikan pasti selalu bermasalah,” jelasnya.
Ia juga mempertanyakan PL yang dikeluarkan BP Batam yang diduga ada permainan oleh pejabat yang sebelumnya.
“PL ini keluar dalam masa transisi dan pada masa itu tidak boleh ada PL yang keluar, tapi kenapa ini bisa ada, BP harus menjelaskannya” Tegas Nono.
Sementara itu pimpinan rapat Nyanyang Haris Pratamura menegaskan tidak boleh ada pengerjaan dulu sebelum adanya solusi dan akan kembali melakukan RDP.
“Jadi kesimpulannya akan kembali diadakan RDP lanjutan, dan akan menghadirkan BP Batam, pimpinan Gereja dan beberapa perwakilan dari instansi terkait dan warga RW VIII,” kata Nyanyang.
Jefry Hutauruk