Ketika disinggung apakah adanya pencabutan kuasa penggugat bisa mempengaruhi gugatan yang sedang berjalan, Douglas menjelaskan hal tersebut nantinya tergantung keputusan Majelis Hakim.
“Saat ini masih ada dinamika surat kuasa, belum masuk ke pokok perkara. Jika nantinya ada keberatan soal gugatan dari kuasa penggugat sebelumnya itu tergantung keputusan Majelis Hakim,”tegasnya./RD
