BATAM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia(Komnas HAM) memanggil Gubernur Kepri, Wali Kota Batam, Kapolda Kepri, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam dan Kepala Badan Pengusahaan(BP) Batam terkait pengaduan dari Kerabat Masyarakat Adat Tempatan(KERAMAT).
Pemanggilan ini termuat dalam Surat Komnas HAM Nomor 485/K/MD.00.00/IX/2023 tanggal 7 September 2023 yang diterima redaksi SwaraKepri, Kamis(7/9) malam.
Dalam surat Komnas HAM yang ditanda tangani Komisioner Mediasi Prabianto Mukti Wibowo tersebut disebutkan, Komnas HAM telah menerima surat pengaduan dari KERAMAT pada tanggal 2 Juni 2023 tentang permohonan legalitas lahan masyarakat kampung-kampung di Pulau Rempang, Galang dan Galang Baru.
“Menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan dan belum ada penyelesaian bersama atas permasalahan tersebut, maka Komnas HAM bermaksud melakukan pertemuan pramediasi yang dilaksanakan pada Senin, 11 September 2023 di Kantor Komnas HAM,” tulis Komnas HAM dalam surat tersebut.
Disebutkan bahwa pertemuan pramediasi ini merupakan tahapan yang dilakukan guna mencari alternatif penyelesaian terbaik dengan mengedepankan prinsip-prinsip Hak Azasi Manusia.
“Mengingat pentingnya pertemuan ini, Komnas HAM RI meminta saudara untuk dapat hadir dalam pertemuan, dan dapat didampingi oleh jajarannya berkaitan dengan materi pengaduan,”tulis Komnas HAM dalam surat tersebut.
Komnas HAM RI ketika dikonfirmasi SwaraKepri membenarkan terkait surat tersebut./Shafix
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…
PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…
This website uses cookies.
View Comments