Categories: KRIMINAL

Polisi Amankan 4 Warga Terkait Dugaan Pungli di Kampung Tua Tanjungpiayu

BATAM – Aparat Kepolisian Polresta Barelang mengamankan empat warga terkait dugaan pungutan liar(pungli) di Kampung Tua Tanjungpiayu Batam.

“Iya benar kita amankan, karena sudah meresahkan warga,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan kepada swarakepri, Minggu(3/11/2019) malam.

Andri menjelaskan bahwa sehari sebelumnya warga tersebut sudah diperingatkan.

“Sehari sebelumnya juga telah kita peringatkan kepada warga, RT dan RW nya juga sudah kita bicarakan, namun warga tersebut masih ngeyel,” tegasnya.

Menurut Andri, portal masuk ke Kampung Tua tersebut telah diamankan oleh pihak Kepolisian agar tidak ada lagi aktivitas pungli.

“Padahal portalnya sudah kita amankan, tetapi warga masih melakukan aktivitas tersebut sampai tadi(Minggu),” jelasnya.

Baca Juga : Puluhan Warga Kampung Tua Tanjungpiayu Datangi Mapolresta Barelang, Ini Penyebabnya

Ditambahkan bahwa keempat warga yang diamankan tersebut masih menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang.

“Masih kita proses itu,” pungkasnya.

Diketahui, puluhan warga Kampung Tua Tanjung Piayu mendatangi Polresta Barelang, Minggu (3/11/2019) sore. Kedatangan warga tersebut untuk mengawal 4 orang warga yang diamankan Polisi terkait dugaan pungutan liar(pungli) di Kampung Tua Tanjung Piayu.

Burhanudin, salah satu warga Kampung Tua Tanjung Piayu menjelaskan, ada empat warga yang diamankan Polisi terkait dugaan pungli.

“Tadi sore(Minggu) sekitar pukul 16.00, ada warga kami yang diamankan oleh pihak kepolisian terkait dugaan pungli,”ujarnya kepada swarakepri di halaman kantor Satreskrim Polresta Barelang.

 

 

Penulis : Shafix

Editor   : Rudiarjo Pangaribuan

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BPR KS Gebrak Pasar Finansial Digital: Luncurkan SmartGrow dan SmartLoan Melalui Pengalaman Sinematik di Bandung

Simak keseruan peluncuran SmartGrow & SmartLoan BPR KS di Bandung! Nikmati bunga yang dibayarkan harian…

2 jam ago

Polisi Lidik Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Charisma School,Terlapor Diperiksa

BATAM - Penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Pengelola Charisma School Batam(CSB) pada…

15 jam ago

PT JUP Melakukan Perawatan IPA Hutan Kota, Pelanggan Diimbau Menyiapkan Cadangan Air Selama Pasokan Terganggu

PAM JAYA menginformasikan kepada pelanggan bahwa akan dilakukan pekerjaan perawatan Instalasi Pengolahan Air (IPA) Hutan…

16 jam ago

Terjerat Kasus Sabu dan Liquid Vape, Amelia Agustina Dituntut 9 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

BATAM - Terdakwa kasus narkotika jenis sabu(Golongan I) 2,89 gram dan catridge vape(Golongan II) 12…

17 jam ago

BRI Bukukan Kontribusi Pajak Terbesar di Industri Keuangan Indonesia, Dukung Pembangunan Nasional Bersama Danantara

Bertepatan dengan peringatan Hari Pajak Nasional yang diperingati setiap 14 Juli, PT Bank Rakyat Indonesia…

18 jam ago

Terjerat Kasus 176 Gram Sabu, Neni Susanti Divonis 10 Tahun Penjara

BATAM - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Neni…

19 jam ago

This website uses cookies.