Polisi Beberkan Kronologi Penggerebekan Pabrik Narkoba di Harbour Bay Batam – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Polisi Beberkan Kronologi Penggerebekan Pabrik Narkoba di Harbour Bay Batam

Barang bukti narkotika yang diamankan Polisi dari lokasi./Foto: Humas Polda Kepri

Dikatakan bahwa untuk tersangka lainnya berinsial DS diamankan pada tanggal 3 Juni 2025 di Kota Batam. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 236 bungkus Liquid Vape mengandung zat berbahaya, 1 unit mobil, serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk transaksi.

Dari perhitungan petugas, penyitaan barang bukti tersebut berhasil menyelamatkan lebih dari 24 ribu jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika dan zat berbahaya.

Ditegaskan bahwa para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berlapis dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana mulai dari 5 tahun penjara hingga hukuman mati.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menambahkan bahwa Polda Kepri akan terus bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba.

“Laporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika kepada Kepolisian melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,”pungkasnya./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top