Categories: KRIMINAL

Polisi Bekuk 7 Pelaku Begal di Batam, Ini Modusnya

BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil menangkap 7 pelaku pencurian dan kekerasan (curas) dari tiga kasus. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial Alv (27), Ml (20), Ly (19), Am (19), M (18), Mj (22) dan Dsl (22).

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo didampingi Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy dan Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan di Polresta Barelang, Senin(11/11/2019) siang.

“Pengungkapan kasus curas yang diungkap oleh Polsek Batam Kota dan Satreskrim Polresta Barelang ada 3 kejadian. Pada tanggal 29 Oktober 2 kejadian dan 1 kejadian tanggal 6 November berhasil kita ungkap 7 orang pelaku ditempat yang berbeda,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan sebelum melakukan aksinya, para pelaku mengadakan pesta minuman keras.

“Modus operandinya mereka berkumpul adakan pesta miras, kemudian saat mirasnya habis kemudian mereka sepakat untuk melakukan begal(curas) terhadap korban disekitaran wilayah Batam Kota,”ujarnya.

Dikatakan bahwa semua kejadian terjadi kurang lebih jam 12 keatas. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dekat Hotel Harmoni One, di depan Halte Poltek Batam dan didekat tambal ban perumahan Botania.

“Jadi waktu yang dipilih pada saat jalanan sepi dan korban pada saat itu melintas diseputaran Batam Kota,”jelasnya.

Prasetyo menambahkan, dari 7 yang diamankan, 1 orang tersangka sempat mencoba melarikan diri dan terpaksa harus dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Ada satu yang pada saat kita tangkap melaksanakan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan terpaksa kita laksanakan tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti diantaranya, sepeda motor 4 unit, senjata tajam ada 3 buah, Hanphone yang diperoleh dari TKP terakhir depan Poltek dengan merk Samsung J5 warna hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

 

Penulis : Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

BRI Branch Office Gunung Sahari Jakarta Jalin Kerja Sama Strategis dengan PT HIT International

Sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat hubungan kemitraan dengan dunia usaha dan memperluas layanan keuangan bagi…

3 jam ago

KIK EBA Syariah BRI-MI JLB1 Jadi Tonggak Baru Investasi Syariah di Pasar Modal

JAKARTA - Perdana di Indonesia, produk Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset Syariah (KIK EBA…

3 jam ago

BRI Region 6/Jakarta 1 Dukung Program Pemerintah Melalui Partisipasi dalam ASN Expo 2025

Jakarta, 13–14 November 2025 – BRI Region 6/Jakarta 1 turut berpartisipasi dalam gelaran ASN Expo…

5 jam ago

Mendorong UMKM Rental Motor Go Digital bersama YourBestie

Rental motor kini menjadi salah satu sektor transportasi yang tidak kalah penting dibandingkan rental mobil…

6 jam ago

ALFI CONVEX 2025 Resmi Dibuka, akan Dorong Transformasi Logistik Menuju Indonesia Emas 2045

Gelaran ALFI CONVEX 2025 pertama resmi dibuka dan berhasil menarik lebih dari 2000 pengunjung di…

7 jam ago

Program Desa Emas Dorong Pertumbuhan Ekononomi Desa Mandiri Melalui Kegiatan Golden Pitch – Demoday 2025

Jakarta, 8 November 2025 – Yayasan Inovasi Teknologi Indonesia (INOTEK), berkolaborasi dengan Yayasan Indonesia Setara,…

9 jam ago

This website uses cookies.