Categories: KRIMINAL

Polisi Bekuk 7 Pelaku Begal di Batam, Ini Modusnya

BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil menangkap 7 pelaku pencurian dan kekerasan (curas) dari tiga kasus. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial Alv (27), Ml (20), Ly (19), Am (19), M (18), Mj (22) dan Dsl (22).

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo didampingi Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy dan Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan di Polresta Barelang, Senin(11/11/2019) siang.

“Pengungkapan kasus curas yang diungkap oleh Polsek Batam Kota dan Satreskrim Polresta Barelang ada 3 kejadian. Pada tanggal 29 Oktober 2 kejadian dan 1 kejadian tanggal 6 November berhasil kita ungkap 7 orang pelaku ditempat yang berbeda,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan sebelum melakukan aksinya, para pelaku mengadakan pesta minuman keras.

“Modus operandinya mereka berkumpul adakan pesta miras, kemudian saat mirasnya habis kemudian mereka sepakat untuk melakukan begal(curas) terhadap korban disekitaran wilayah Batam Kota,”ujarnya.

Dikatakan bahwa semua kejadian terjadi kurang lebih jam 12 keatas. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dekat Hotel Harmoni One, di depan Halte Poltek Batam dan didekat tambal ban perumahan Botania.

“Jadi waktu yang dipilih pada saat jalanan sepi dan korban pada saat itu melintas diseputaran Batam Kota,”jelasnya.

Prasetyo menambahkan, dari 7 yang diamankan, 1 orang tersangka sempat mencoba melarikan diri dan terpaksa harus dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Ada satu yang pada saat kita tangkap melaksanakan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan terpaksa kita laksanakan tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti diantaranya, sepeda motor 4 unit, senjata tajam ada 3 buah, Hanphone yang diperoleh dari TKP terakhir depan Poltek dengan merk Samsung J5 warna hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

 

Penulis : Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Penampakan Cut and FIll Proyek Green Medina di Batu Besar Nongsa Batam (3)

BATAM - Badan Pendapatan Daerah(Bapenda) Kota Batam saat ini masih melakukan investigasi terkait perizinan Cut…

4 jam ago

Program Immersion BINUS @Bekasi ke Wuhan: Menembus Batas dan Mengasah Kompetensi Global

Bekasi, Februari 2026 — Di tengah persaingan global yang semakin mengglobal, dunia bisnis kini lebih…

4 jam ago

KAI Daop 9 Jember Gelar Diklap Refreshing PPKA, Perkuat Kompetensi Pengatur Perjalanan Kereta Api

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember menggelar Pendidikan dan Pelatihan (Diklap) Refreshing…

9 jam ago

Mempertemukan Ekosistem Logistik dan Keuangan dalam ION: Sorotan Business Matching Hari Kedua IEF 2026

Ajang tahunan Indonesia Economic Forum (IEF) ke-12 di ARTOTEL Suites Mangkuluhur menjadi momentum penting bagi…

9 jam ago

Polisi Segera Panggil Terlapor Kasus Pengeroyokan Sopir Lori di Pelabuhan Roro Telaga Punggur

BATAM - Penyidik Unit V Tindak Pidana Tertentu(Tipidter) Satreskrim Polresta Barelang masih melakukan penyelidikan kasus…

9 jam ago

Iftar sebagai Gaya Hidup Urban Jakarta, TMG Hotel Tebet Hadir sebagai Destinasi Baru Berbuka Puasa

Menjelang bulan suci Ramadan, TMG Hotel Tebet, Marclan Collection, menghadirkan pengalaman Iftar yang mengangkat kebersamaan,…

10 jam ago

This website uses cookies.