Categories: KRIMINAL

Polisi Bekuk 7 Pelaku Begal di Batam, Ini Modusnya

BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil menangkap 7 pelaku pencurian dan kekerasan (curas) dari tiga kasus. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial Alv (27), Ml (20), Ly (19), Am (19), M (18), Mj (22) dan Dsl (22).

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo didampingi Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy dan Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan di Polresta Barelang, Senin(11/11/2019) siang.

“Pengungkapan kasus curas yang diungkap oleh Polsek Batam Kota dan Satreskrim Polresta Barelang ada 3 kejadian. Pada tanggal 29 Oktober 2 kejadian dan 1 kejadian tanggal 6 November berhasil kita ungkap 7 orang pelaku ditempat yang berbeda,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan sebelum melakukan aksinya, para pelaku mengadakan pesta minuman keras.

“Modus operandinya mereka berkumpul adakan pesta miras, kemudian saat mirasnya habis kemudian mereka sepakat untuk melakukan begal(curas) terhadap korban disekitaran wilayah Batam Kota,”ujarnya.

Dikatakan bahwa semua kejadian terjadi kurang lebih jam 12 keatas. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dekat Hotel Harmoni One, di depan Halte Poltek Batam dan didekat tambal ban perumahan Botania.

“Jadi waktu yang dipilih pada saat jalanan sepi dan korban pada saat itu melintas diseputaran Batam Kota,”jelasnya.

Prasetyo menambahkan, dari 7 yang diamankan, 1 orang tersangka sempat mencoba melarikan diri dan terpaksa harus dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Ada satu yang pada saat kita tangkap melaksanakan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan terpaksa kita laksanakan tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti diantaranya, sepeda motor 4 unit, senjata tajam ada 3 buah, Hanphone yang diperoleh dari TKP terakhir depan Poltek dengan merk Samsung J5 warna hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

 

Penulis : Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Gunakan Kereta Inspeksi, KAI Pastikan Kesiapan Angkutan Lebaran 2025

PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama stakeholder perkeretaapian melakukan inspeksi menggunakan Kereta Api Inspeksi (KAIS)…

4 jam ago

KAI melalui KAI Logistik Perkuat Peran dalam Angkutan Limbah B3

KAI melalui anak usahanya KAI Logistik terus membuktikan perannya sebagai pemain utama dalam industri logistik…

7 jam ago

Rayakan Ramadan Perdana di 25hours Hotel Jakarta The Oddbird dengan Pengalaman yang Unik dan Tak Terlupakan

Menjelang bulan suci Ramadan, 25hours Hotel Jakarta The Oddbird dengan penuh sukacita menyampaikan Ramadan Kareem…

7 jam ago

Perayaan Hari ITEC Kedutaan Besar India, Jakarta: Sebuah Perayaan Kerjasama Bilateral dan Pertukaran Budaya

Kedutaan Besar India di Jakarta menjadi tuan rumah dari Hari Kerjasama Teknis dan Ekonomi India…

8 jam ago

Harga Bitcoin Tertekan: Dampak Peretasan Bybit dan Sentimen Pasar

Harga Bitcoin masih berada dalam fase konsolidasi di bawah $100.000, dengan volatilitas yang dipicu oleh…

8 jam ago

PTPP Bangun Generasi Unggul Lewat Bekal PPintar: Makan Bergizi, Selaras dengan Program Asta Cita dan SDGs

Jakarta, 23 Februari 2025 - PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) melalui program Tanggung Jawab Sosial…

11 jam ago

This website uses cookies.