Categories: KRIMINAL

Polisi Bekuk 7 Pelaku Begal di Batam, Ini Modusnya

BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang dan Unit Reskrim Polsek Batam Kota berhasil menangkap 7 pelaku pencurian dan kekerasan (curas) dari tiga kasus. Ketujuh tersangka masing-masing berinisial Alv (27), Ml (20), Ly (19), Am (19), M (18), Mj (22) dan Dsl (22).

Pengungkapan kasus ini disampaikan Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo didampingi Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchy dan Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan di Polresta Barelang, Senin(11/11/2019) siang.

“Pengungkapan kasus curas yang diungkap oleh Polsek Batam Kota dan Satreskrim Polresta Barelang ada 3 kejadian. Pada tanggal 29 Oktober 2 kejadian dan 1 kejadian tanggal 6 November berhasil kita ungkap 7 orang pelaku ditempat yang berbeda,” ujar Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan sebelum melakukan aksinya, para pelaku mengadakan pesta minuman keras.

“Modus operandinya mereka berkumpul adakan pesta miras, kemudian saat mirasnya habis kemudian mereka sepakat untuk melakukan begal(curas) terhadap korban disekitaran wilayah Batam Kota,”ujarnya.

Dikatakan bahwa semua kejadian terjadi kurang lebih jam 12 keatas. Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di dekat Hotel Harmoni One, di depan Halte Poltek Batam dan didekat tambal ban perumahan Botania.

“Jadi waktu yang dipilih pada saat jalanan sepi dan korban pada saat itu melintas diseputaran Batam Kota,”jelasnya.

Prasetyo menambahkan, dari 7 yang diamankan, 1 orang tersangka sempat mencoba melarikan diri dan terpaksa harus dilakukan tindakan tegas dan terukur.

“Ada satu yang pada saat kita tangkap melaksanakan perlawanan dan mencoba melarikan diri dan terpaksa kita laksanakan tindakan tegas dan terukur,” tambahnya.

Dari tangan para tersangka diamankan barang bukti diantaranya, sepeda motor 4 unit, senjata tajam ada 3 buah, Hanphone yang diperoleh dari TKP terakhir depan Poltek dengan merk Samsung J5 warna hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

 

Penulis : Shafix

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

PT Dua Samudera Perkasa Sukses Selenggarakan Diklat Mooring Unmooring dengan Port Academy

PT Dua Samudera Perkasa dengan bangga menggelar Diklat Mooring Unmooring bersertifikasi BNSP bekerja sama dengan…

4 jam ago

Maxy Academy Hadirkan Pelatihan “Digital Marketing 101” untuk Persiapkan Ahli Pemasaran Digital Masa Depan

Maxy Academy mengumumkan pelatihan terbaru bertajuk "Digital Marketing 101: Sosial Media Marketing (Daring)", yang dirancang…

5 jam ago

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

10 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

11 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

12 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

18 jam ago

This website uses cookies.