Polisi Bekuk Bandar dan Pemain Judi Togel di Batam – SWARAKEPRI.COM
KRIMINAL

Polisi Bekuk Bandar dan Pemain Judi Togel di Batam

Konperensi pers pengungkapan kasus judi di Mapolresta Barelang, Selasa(7/1/2020)./Foto:Shafix/swarakepri.com

BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk 7 orang tersangka kasus judi togel di ruko Bandar Mas, Batam Kota, Batam, Sabtu (4/1/2020). Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari 1 orang bandar berinisial JH dan 6 orang pemain berinisial, DS, UH, YS, ZL, MC dan RD.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, tersangka JH selaku bandar akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Untuk bandar kita akan sangkakan pasal 303 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun,” ujarnya kepada awak media di Mapolresta Barelang, Selasa (7/1/2020) siang.

Sementara itu, untuk keenam pemain polisi menjerat tersangka dengan pasal 303 Bis dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Jadi ada 1 bandar, 6 pemain dan masih ada satu DPO yang kita kembangkan untuk kita kejar,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 7 buah Handphone, bukti transfer dan uang senilai Rp6 juta.

 

 

(Shafix)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top