BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk 7 orang tersangka kasus judi togel di ruko Bandar Mas, Batam Kota, Batam, Sabtu (4/1/2020). Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari 1 orang bandar berinisial JH dan 6 orang pemain berinisial, DS, UH, YS, ZL, MC dan RD.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, tersangka JH selaku bandar akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Untuk bandar kita akan sangkakan pasal 303 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun,” ujarnya kepada awak media di Mapolresta Barelang, Selasa (7/1/2020) siang.
Sementara itu, untuk keenam pemain polisi menjerat tersangka dengan pasal 303 Bis dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Jadi ada 1 bandar, 6 pemain dan masih ada satu DPO yang kita kembangkan untuk kita kejar,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 7 buah Handphone, bukti transfer dan uang senilai Rp6 juta.
(Shafix)
Kupang, NTT, 14 Januari 2026 – Tragedi tenggelamnya kapal wisata semi-phinisi KM Putri Sakinah di perairan…
Jember, Januari 2026 – Kinerja layanan KA Pandanwangi relasi Jember – Ketapang PP terus menunjukkan…
Jakarta, 13 Januari 2026 - Pasar aset kripto saat ini sedang berada dalam fase konsolidasi yang…
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada libur…
JAKARTA – Langkah Indonesia untuk meningkatkan nilai tambah dari sumber daya alam mineral bauksit, menjadi…
Topremit kembali menyabet penghargaan bergengsi dari Bank Indonesia sebagai ‘Penyedia Jasa Transfer Terbaik 2025’. Melalui acara…
This website uses cookies.