BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk 7 orang tersangka kasus judi togel di ruko Bandar Mas, Batam Kota, Batam, Sabtu (4/1/2020). Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari 1 orang bandar berinisial JH dan 6 orang pemain berinisial, DS, UH, YS, ZL, MC dan RD.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, tersangka JH selaku bandar akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Untuk bandar kita akan sangkakan pasal 303 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun,” ujarnya kepada awak media di Mapolresta Barelang, Selasa (7/1/2020) siang.
Sementara itu, untuk keenam pemain polisi menjerat tersangka dengan pasal 303 Bis dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Jadi ada 1 bandar, 6 pemain dan masih ada satu DPO yang kita kembangkan untuk kita kejar,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 7 buah Handphone, bukti transfer dan uang senilai Rp6 juta.
(Shafix)
Inilah beberapa cara merawat kompor tanam gas agar awet, aman, dan tetap elegan. Dengan rutin…
Jakarta Timur – Sebagai bentuk komitmen dalam mendukung pemberdayaan dan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan…
PT Pelindo Solusi Logistik (“SPSL”) sebagai subholding BUMN Kepelabuhanan Pelindo mempertegas komitmennya mendukung upaya global…
PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) percaya bahwa penguatan penerapan Tata Kelola, Manajemen…
Pernikahan sering kali dianggap sebagai momen paling berharga dalam hidup seseorang. Ia bukan hanya tentang…
Bitcoin (BTC) kembali menjadi sorotan utama di pasar aset digital setelah seorang ekonom, Timothy Peterson, merilis…
This website uses cookies.