BATAM – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang berhasil membekuk 7 orang tersangka kasus judi togel di ruko Bandar Mas, Batam Kota, Batam, Sabtu (4/1/2020). Ketujuh tersangka tersebut terdiri dari 1 orang bandar berinisial JH dan 6 orang pemain berinisial, DS, UH, YS, ZL, MC dan RD.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, tersangka JH selaku bandar akan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
“Untuk bandar kita akan sangkakan pasal 303 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun,” ujarnya kepada awak media di Mapolresta Barelang, Selasa (7/1/2020) siang.
Sementara itu, untuk keenam pemain polisi menjerat tersangka dengan pasal 303 Bis dengan ancaman 4 tahun penjara.
“Jadi ada 1 bandar, 6 pemain dan masih ada satu DPO yang kita kembangkan untuk kita kejar,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah, 7 buah Handphone, bukti transfer dan uang senilai Rp6 juta.
(Shafix)
Transformasi digital membuat bisnis bergerak semakin cepat. Sayangnya, pendekatan keamanan yang digunakan banyak organisasi masih…
Polemik penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di tingkat petani kembali menjadi perhatian…
Persekutuan Karyawan Kristiani (PKK) BRI Region 6 menggelar Kebaktian Bulanan yang berlangsung khidmat di JackOne…
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
This website uses cookies.