Categories: BATAM

Polisi Buru WNA DPO Kasus Pengeroyokan di First Club Batam, Imigrasi Telah Terima Surat Penundaan Keberangkatan

BATAM – Tim Opsnal Kepolisian Sektor(Polsek) Lubuk Baja masih memburu Nguyen Thi Truc Linh(NTTL) alias DJ Misa, Warga Negara Asing(WNA) asal Vietnam yang masuk Daftar Pencarian Orang(DPO) dalam kasus pengeroyokan DJ Stevane di First Club Batam, Sabtu 7 Juni 2025.

“Terkait tersangka NTTL(DJ Misa) kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Tersangka NTTL sudah kami tetapkan sebagai DPO. Tim Opsnal masih melakukan pengejaran, semoga dalam waktu dekat bisa diamankan,”kata Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Iptu Noval Adimas Ardianto kepada SwaraKepri, Senin 9 Juni 2025.

Iptu Noval juga menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi terkait penundaan keberangkatan terhadap tersangka DPO tersebut.

“Masih dalam penyelidikan dan koordinasi,”ujarnya.

Sementara itu Kasi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Permohoan Penundaan Keberangkatan terhadap tersangka DPO dari Polsek Lubuk Baja.

“Kami(Imigrasi Batam) sudah menerima surat penundaan keberangkatan kemarin(Minggu 8 Juni 2025),” ujarnya kepada SwaraKepri, Senin 9 Juni 2025 malam.

Ia menjelaskan bahwa Surat Permohonan Keberangkatan tersebut hanya di Tempat Pemeriksaan imigrasi(TPI) Kota Batam.

“Kalau pengajuan cekal untuk seluruh wilayah Indonesia ke Direktorat Jenderal(Ditjen) Imigrasi, surat penundaan keberangkatan ke Imigrasi Batam terbatas di wilayah Kota Batam,”jelasnya.

Kharisma menegaskan Imigrasi Batam masih menunggu proses hukum di Kepolisian terkait status dari tiga WNA asal Vietnam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan di Firs CLub Batam.

“Saat ini penanganannya(Tiga WNA asal Vietnam) masih di Polsek Lubuk Baja. Kita akan melakukan pemeriksaan soal pelanggaran Keimigrasian jika proses pidana sudah selesai dan Kepolisian menyerahkan ketiga WNA tersebut ke kita. Kalau penyidikan(Kepolisian) lanjut berarti harus diselesaikan dulu penyidikannya, persidangan hingga vonis Pengadilan. Setelah vonis Pengadilan, mereka menjalani hukuman baru diserahterimakan ke kita,”pungkasnya.

Berita sebelumnya, Aparat Kepolisian Sektor(Polsek) Lubuk Baja menetapkan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan DJ Stevane di First Club Batam pada Sabtu 7 Juni 2025 lalu.

Dua tersangka masing-masing bernama Le Thi Huynh Trang(NTHT) dan Nguyen Thi Thu Thao (NTTT) berhasil ditangkap Kepolisian, sementara tersangka bernama Nguyen Thi Truc Linh(NTTL) alias DJ Misa masuk dalam Daftar Pencarian Orang(DPO).

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

2 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

8 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

11 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

11 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

12 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

12 jam ago

This website uses cookies.