Polisi Ciduk 2 Pelaku Curat Beraksi 17 Kali di Karimun – SWARAKEPRI.COM
Karimun

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curat Beraksi 17 Kali di Karimun

Polisi Ciduk salah satu Pelaku Curat di karimun./foto: Novel

KARIMUN – Dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Tanjung Balai Karimun, Kepri diciduk polisi. Kedua pelaku ditangkap Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun berinisial R A (23) dan A Y (24). Mereka telah beraksi melakukan pencurian sebanyak tujuh belas kali.

Tertangkapnya kedua pelaku setelah melakukan pencurian di Perumahan Wonosari Asri Kelurahan Sungai Pasir Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun pada Sabtu 20 Mei 2023 sore. Kedua mengambil 2 unit hp merk Realme C30 warna biru dan merk Realme C30 warna hitam.

Setelah menerima laporan dari korban, Tim Serigala Satreskrim Polres Karimun yang dipimpin Kasat Reskrim, IPTU Gidion Karo Sekali berhasil mengamakan tersangka inisial R A di kos-kosan Pelipit Kali Baru, Kelurahan Sungai Lakam.

Dari pengakuan R A, melakukan aksi kejahatan itu bersama A Y. Selanjutnya pada Selasa 13 Juni 2023 malam, tim berhasil menangkap A Y yang sempat DPO di Vihara Paramita Jl Rokan Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

“Kedua pelaku merupakan warga Karimun. Dari hasil interogasi, mereka sudah melakukan aksi pencurian sebanyak 17 kali di wilayah Kabupaten Karimun,” ujar Gidon.

Disampaikannya, saat ini kedua pelaku diamankan di Polres Karimun beserta barang bukti 1 unit hp merk Realme C30 warna Biru.

“Kedua pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tutup Gidion./Novel

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top