Sementara terkait dugaan penganiayaan yang terjadi dalam persoalan kapling, Ady menjelaskan bahwa kepolisian fokus pada dugaan tindak pidana penganiayaan. Adapun persoalan mengenai kepemilikan atau status kapling, menurutnya, berada di luar kewenangan kepolisian.
“Kalau terkait permasalahan kapling, itu mungkin di luar kewenangan polisi. Yang menjadi kewenangan kami adalah dugaan penganiayaannya. Kami tetap berproses dan akan kami tangani sebisa mungkin serta secepat mungkin,” kata Ady.
Ady menambahkan, proses penanganan perkara juga membuka ruang untuk mekanisme mediasi sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
“Terkait KUHAP yang baru, ada kewajiban kami untuk melaksanakan mediasi. Apakah nantinya akan berujung pada restorative justice (RJ) atau tidak, itu tergantung prosesnya. Tetapi mediasi merupakan bagian yang harus kami laksanakan,” tambahnya.
Menurut Ady, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan profesi, melainkan adanya perbedaan kepentingan dan klaim hak dari masing-masing pihak.
“Saya juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan. Semoga kehadiran ini dapat membantu menjelaskan persoalan yang terjadi.
Menurut saya, persoalan ini bukan terkait profesi. Ini lebih kepada adanya hak individu masing-masing yang dipertahankan, sehingga kemudian terjadi persoalan. Kedua pihak sama-sama membawa alasan mengenai hak masing-masing.
Kalau persoalan ini murni terkait profesi, seharusnya saudara R tidak perlu membawa alasan mengenai hak. Tinggal ditanyakan pekerjaan apa dan untuk kepentingan apa. Menurut hemat saya, seharusnya seperti itu.
Namun, dalam persoalan yang terjadi saat itu, masing-masing pihak memiliki alasan dan dasar yang mereka anggap sebagai haknya. Karena itu, persoalan ini perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta yang ada,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Ipda Dipo Patria, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap para pihak telah dilakukan sejak laporan diterima.
“Laporan itu baru dimulai hari Jumat. Hari Kamis sudah kami kirimkan undangan. Kemudian Sabtu malam, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap salah satu warga, termasuk perempuan yang memegang kamera. Ada juga saksi lain yang berada di situ dan sudah langsung kami periksa,” ujar Dipo.
Menurut Dipo, pemeriksaan kemudian dilanjutkan pada Minggu dan Senin dengan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi.
“Minggu dan Senin ini, kami sudah melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi, termasuk ibu tersebut dan saksi dari pihak terlapor. Jadi ada empat saksi yang sudah diperiksa,” katanya.
