Menurut Fauzi, desakan penghentian perkara juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Tercatat, hingga saat ini sekitar 53 lembaga atau organisasi telah menyurati Polresta Barelang agar status tersangka terhadap ketiga warga tersebut dicabut.
“Salah satunya adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang secara resmi telah mengirimkan surat desakan kepada pihak kepolisian. Jika Kapolres tetap bersikeras melanjutkan penyidikan, maka dasar hukumnya semakin tidak jelas dan justru menunjukkan bahwa ini adalah kriminalisasi yang dipaksakan,” tegasnya.
Selain itu, Fauzi juga meminta Kapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Asep Safrudin untuk bersikap objektif dalam mengawasi penanganan perkara ini di Polresta Barelang.
“Kami juga berharap agar Kapolda turut mengawasi. Ini Kapolda Kepri yang baru, yang cukup segar. Seharusnya Kapolda Kepri harus turut mengawasi proses hukum yang terjadi di Polresta Barelang ini. Karena persoalan di Polresta Barelang, khususnya terkait masyarakat Rempang dan PT MEG, tidak bisa dibilang biasa-biasa saja. Kami menemukan banyaknya ketidakprofesionalan Kapolresta Barelang, tendensius terhadap masyarakat Rempang Galang. Kami tidak tahu apa alasannya. Yang pasti, dari beberapa pernyataan dan tindakan menunjukan ketidak profesionalan serta tidak objektif,” tutupnya./PT
Page: 1 2
Di era digital yang terus berkembang, Gen Z menghadapi tantangan besar dalam dunia kerja yang…
FranchiseOne hadir di Expo Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2025 yang diadakan di ICE…
Harga emas (XAU/USD) mengalami koreksi pada hari Rabu (19/2) selama sesi perdagangan Amerika Utara setelah…
JAKARTA – Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar kedua di dunia, Ramadan bukan hanya memiliki makna…
Bekasi, 20 Februari 2025 – Jam Session kembali hadir dengan kejutan seru! Setelah kesuksesan Jam…
Industri travel Indonesia terus menunjukkan tren pertumbuhan yang luar biasa pasca-pandemi. Pada tahun 2023 saja, perjalanan internasional…
This website uses cookies.
View Comments