BATAM – Jajaran Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek sebuah gudang kosmetik, obat dan makanan ilegal di Pertokoan Greenland Blok Q Nomor 12, Kota Batam.
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi membenarkan anggotanya melakukan penggerebekan gudang kosmetik ilegal tersebut.
“Ya benar, kita amankan sebuah gudang di Pertokoan Greenland. Kita temukan ribuan obat dan makanan yang diduga dari negara Cina,” ujarnya, Senin (7/8/2023)
Dalam penggerebekan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti 113.817 Pcs produk ilegal yang diduga berasal dari China, diantaranya kosmetik sebanyak 76.827 pcs, obat 385 pcs, obat tradisional 213 pcs, suplemen kesehatan 18.947 pcs, obat kuat 1.307 pcs dan pangan olahan 16.138 pcs.
Nasriadi mengatakan, saat ini empat pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Ada empat pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri,” jelasnya.
Ia menambahkan, modus yang digunakan pelaku yakni membeli barang melalui situs jual beli online China TaoBao, yang kemudian diimpor ke Batam dan diperdagangkan menggunakan media online Shopee.
“Penegakan hukum yang dilakukan merupakan wujud sinergitas Polri dan BPOM dalam menjamin produk kosmetika dan pangan yang digunakan oleh masyarakat aman dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya,”pungkasnya./EDW
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.