Categories: BATAM

Polisi SP3 Kasus Tiga Warga Rempang, Begini Tanggapan LBH Mawar Saron

BATAM – Polresta Barelang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga warga Pulau Rempang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tiga warga Pulau Rempang tersebut diduga karena melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, buntut dari aksi penyerangan karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) di Pulau Rempang pada 17-18 Desember 2024.

“Per hari ini, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang telah menerima Surat SP3 dari Polres Barelang terkait penetapan tiga warga Rempang sebagai tersangka,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak, Senin (18/2/2025).

Supriardoyo menilai, langkah yang diambil Polresta Barelang dalam penerbitan SP3 kepada tiga warga Pulau Rempang sudah tepat.

“Berdasarkan keterangan tersangka serta saksi yang dihadirkan dalam proses hukum, tidak ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka, termasuk Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54),” ujarnya.

Atas dasar tersebut, LBH Mawar Saron juga mendorong pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Barelang dan Polda Kepri untuk mengusut tuntas dugaan penyerangan terhadap warga Pulau Rempang.

“Kami terus mendorong agar pelaku penyerangan terhadap warga harus diproses secara hukum yang diduga berasal dari PT MEG tersebut dan dibuka seluas luasnya siapa siapa saja yang memang turut serta melakukan penyerangan tersebut,”ungkapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga saat ini tengah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian di Polresta Barelang terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi satu warga Pulau Rempang yang masih berperoses.

Di dalam insiden yang sama, sebelumnya PT MEG dan warga Pulau Rempang yang turut menjadi korban kericuhan mengambil langkah perdamaian. Dari langkah itu, sebanyak 5 warga mendapatkan kompensasi dari PT MEG, dan dua laporan warga serta satu laporan dari PT MEG ke Polresta Barelang di cabut.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Kerugian Negara Kasus Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar Masih Dihitung

BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…

2 hari ago

PT. RBM Bangun Gedung Fakultas Kedokteran PTN Pertama di Kepri

KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…

2 hari ago

WSBP Catatkan Pertumbuhan Pendapatan 31,58% Sepanjang 2024

Jakarta, Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) berhasil mencatatkan pertumbuhan pendapatan…

2 hari ago

Model Bersertifikasi Kolaborasi Hisense × Devialet Dirilis, Mengawali Era Baru Efek Suara Imersif

Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…

2 hari ago

Cendrawasih Baking Fest Bagikan Tren Bisnis Kuliner yang Makin Cuan di 2025

Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…

2 hari ago

Sampoerna Berkomitmen Mendukung Pertumbuhan Ekonomi melalui Ekspansi Ekspor Produk Tembakau Inovatif

PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…

2 hari ago

This website uses cookies.