Categories: BATAM

Polisi SP3 Kasus Tiga Warga Rempang, Begini Tanggapan LBH Mawar Saron

BATAM – Polresta Barelang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga warga Pulau Rempang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tiga warga Pulau Rempang tersebut diduga karena melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, buntut dari aksi penyerangan karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) di Pulau Rempang pada 17-18 Desember 2024.

“Per hari ini, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang telah menerima Surat SP3 dari Polres Barelang terkait penetapan tiga warga Rempang sebagai tersangka,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak, Senin (18/2/2025).

Supriardoyo menilai, langkah yang diambil Polresta Barelang dalam penerbitan SP3 kepada tiga warga Pulau Rempang sudah tepat.

“Berdasarkan keterangan tersangka serta saksi yang dihadirkan dalam proses hukum, tidak ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka, termasuk Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54),” ujarnya.

Atas dasar tersebut, LBH Mawar Saron juga mendorong pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Barelang dan Polda Kepri untuk mengusut tuntas dugaan penyerangan terhadap warga Pulau Rempang.

“Kami terus mendorong agar pelaku penyerangan terhadap warga harus diproses secara hukum yang diduga berasal dari PT MEG tersebut dan dibuka seluas luasnya siapa siapa saja yang memang turut serta melakukan penyerangan tersebut,”ungkapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga saat ini tengah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian di Polresta Barelang terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi satu warga Pulau Rempang yang masih berperoses.

Di dalam insiden yang sama, sebelumnya PT MEG dan warga Pulau Rempang yang turut menjadi korban kericuhan mengambil langkah perdamaian. Dari langkah itu, sebanyak 5 warga mendapatkan kompensasi dari PT MEG, dan dua laporan warga serta satu laporan dari PT MEG ke Polresta Barelang di cabut.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Solusi Broadcast WhatsApp ke Ribuan Pelanggan dengan Barantum

Gunakan WhatsApp Business API dari Barantum untuk mengirim broadcast WhatsApp ke ribuan pelanggan dengan cepat,…

9 menit ago

Perbedaan Nylon 6 dan Nylon 66 serta Kontribusinya dalam Industri Manufaktur Indonesia

Nylon 6 dan Nylon 66 adalah polimer sintetis yang dikenal sebagai poliamida, banyak digunakan dalam berbagai sektor industri.…

31 menit ago

DesignPhoria: Inspirasi Baru dari School of Design untuk Generasi Kreatif di BINUS @Malang

Malang, 18 Februari 2025 – Dalam era di mana kreativitas menjadi salah satu pendorong utama…

1 jam ago

Ekonomi Sirkular: Strategi Inovatif untuk Masa Depan yang Lebih Hijau

Model ekonomi linear mungkin tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Dominasi industri (produksi-pakai-buang) menjadi…

2 jam ago

RevComm Terpilih dalam “Forbes JAPAN’S AI 50”

RevComm dengan bangga mengumumkan telah terpilih dalam “Forbes JAPAN’S AI 50,” setelah sebelumnya menjadi satu-satunya…

2 jam ago

Tren Bisnis di Era Digital Berubah, Sribu Capai 67% Pertumbuhan

Digitalisasi dan perubahan pola kerja telah mendorong pertumbuhan ekonomi gig atau ekonomi berbasis pekerja lepas.…

2 jam ago

This website uses cookies.