Categories: BATAM

Polisi SP3 Kasus Tiga Warga Rempang, Begini Tanggapan LBH Mawar Saron

BATAM – Polresta Barelang menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga warga Pulau Rempang yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tiga warga Pulau Rempang tersebut diduga karena melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan, buntut dari aksi penyerangan karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG) di Pulau Rempang pada 17-18 Desember 2024.

“Per hari ini, Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang telah menerima Surat SP3 dari Polres Barelang terkait penetapan tiga warga Rempang sebagai tersangka,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mawar Saron Batam, Supriardoyo Simanjuntak, Senin (18/2/2025).

Supriardoyo menilai, langkah yang diambil Polresta Barelang dalam penerbitan SP3 kepada tiga warga Pulau Rempang sudah tepat.

“Berdasarkan keterangan tersangka serta saksi yang dihadirkan dalam proses hukum, tidak ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menjerat para tersangka, termasuk Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54),” ujarnya.

Atas dasar tersebut, LBH Mawar Saron juga mendorong pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Barelang dan Polda Kepri untuk mengusut tuntas dugaan penyerangan terhadap warga Pulau Rempang.

“Kami terus mendorong agar pelaku penyerangan terhadap warga harus diproses secara hukum yang diduga berasal dari PT MEG tersebut dan dibuka seluas luasnya siapa siapa saja yang memang turut serta melakukan penyerangan tersebut,”ungkapnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga saat ini tengah melakukan komunikasi dengan pihak kepolisian di Polresta Barelang terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari laporan polisi satu warga Pulau Rempang yang masih berperoses.

Di dalam insiden yang sama, sebelumnya PT MEG dan warga Pulau Rempang yang turut menjadi korban kericuhan mengambil langkah perdamaian. Dari langkah itu, sebanyak 5 warga mendapatkan kompensasi dari PT MEG, dan dua laporan warga serta satu laporan dari PT MEG ke Polresta Barelang di cabut.

Page: 1 2

Redaksi - SWARAKEPRI

View Comments

Recent Posts

Pembangunan Proyek Ekosistem Industri Baterai EV Bisa Dukung Transisi Energi

Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) mengapresiasi langkah Grup MIND ID dalam membangun proyek ekosistem industri…

8 jam ago

Pemesanan Tiket Kereta Api Bisa Dilakukan Lebih Dekat dengan Jadwal Keberangkatan

Palembang, 11 Juli 2025 - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mulai tanggal 10 Juli 2025…

13 jam ago

Bangun Benteng Hijau, PT Hino Finance Indonesia Tanam Ribuan Mangrove di Wonorejo, Surabaya

Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan, PT Hino Finance Indonesia berkolaborasi dengan LindungiHutan dalam…

17 jam ago

BRI Manajemen Investasi Sabet Dua Penghargaan Best Asset Manager dari Alpha Southeast Asia 2025

PT BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) kembali mencatatkan prestasi membanggakan di tingkat regional. Dalam ajang Alpha…

17 jam ago

REA Berdayakan Lebih dari 600 Petani Swadaya di Kalimantan Timur untuk Kepatuhan EUDR dan Sertifikasi RSPO dengan Dukungan Teknis dari KOLTIVA

REA menjalankan program SHINES untuk mendukung lebih dari 600 petani swadaya di Kutai, Kalimantan Timur,…

18 jam ago

ANTAM Raih Apresiasi ICDX Berkat Komitmen Energi Bersih di UBPP Logam Mulia

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau ANTAM memperoleh apresiasi dari Indonesia Commodity & Derivatives Exchange…

18 jam ago

This website uses cookies.