Polisi Tangkap 2 Kontainer Barang Bekas di Batam, Kodat86: Kembalikan ke Bea Cukai – Laman 2 – SWARAKEPRI.COM
BATAM

Polisi Tangkap 2 Kontainer Barang Bekas di Batam, Kodat86: Kembalikan ke Bea Cukai

Polisi Amanankan Kontainer berisi barang bekas ilegal di Batam, Sabtu 8 November 2025./foto: IST

Bahkan untuk kasus korupsi misalnya, KPK hanya mengusut yang berkaitan dengan pejabat dan penyelenggara negara, sementara di level lebih rendah kepala dinas dan lainnya bisa oleh kejaksaan dan kepolisian.

“Jadi soal penangkapan kontainer oleh Polresta Barelang itu, mestinya dikembalikan pada pokok kasusnya ke Bea Cukai, apalagi di situ ada dugaan pencurian berang sitaan atau barang bukti,”harapnya.

Meski demikian, jika penyidik Polresta Barelang tetap mau menuntaskan pengusutan atas penangkapan kontainer tersebut, pihaknya juga tetap mendukung penuh.

“Jadi kalau yang dicari terkait penyalahgunaan wewenang, tentu kasusnya masuk rana suap menyuap, gratifikasi bahkan korupsi. Itu juga pasti melibatkan pejabat dan aparat terkait, sebab kontainer itu sudah dinyatakan sebagai barang sitaan. Siapapun yang terlibat harus diusut tuntas dan dibongkar sampai aktor intelektual nya,” tegasnya./RD

Laman: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top