Bahkan untuk kasus korupsi misalnya, KPK hanya mengusut yang berkaitan dengan pejabat dan penyelenggara negara, sementara di level lebih rendah kepala dinas dan lainnya bisa oleh kejaksaan dan kepolisian.
“Jadi soal penangkapan kontainer oleh Polresta Barelang itu, mestinya dikembalikan pada pokok kasusnya ke Bea Cukai, apalagi di situ ada dugaan pencurian berang sitaan atau barang bukti,”harapnya.
Meski demikian, jika penyidik Polresta Barelang tetap mau menuntaskan pengusutan atas penangkapan kontainer tersebut, pihaknya juga tetap mendukung penuh.
“Jadi kalau yang dicari terkait penyalahgunaan wewenang, tentu kasusnya masuk rana suap menyuap, gratifikasi bahkan korupsi. Itu juga pasti melibatkan pejabat dan aparat terkait, sebab kontainer itu sudah dinyatakan sebagai barang sitaan. Siapapun yang terlibat harus diusut tuntas dan dibongkar sampai aktor intelektual nya,” tegasnya./RD
Page: 1 2
Jakarta, 1 April 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) memperkuat aspek tata kelola…
Perusahaan di Indonesia mulai mengevaluasi kembali strategi infrastruktur IT, virtualisasi server, dan keamanan siber seiring…
BATAM - Pakar Hukum Kehutanan, Bambang Wiyono S.H.,M.H dihadirkan Penasehat Hukum terdakwa Bowie Yoenathan untuk…
BATAM - Kantor Pelayanan Utama(KPU) Bea dan Cukai Tipe Batam telah menerbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran…
Harga emas dunia pada perdagangan hari Selasa (14/4) diperkirakan masih memiliki ruang untuk melanjutkan penguatan,…
Jakarta, April 2026 – Perubahan pola kerja dalam beberapa tahun terakhir mendorong banyak profesional untuk…
This website uses cookies.
View Comments