BATAM – Kepolisian Daerah (Polda) Kepri menetapkan 3 orang oknum Satpol PP BKO Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap seorang pengemis bernama Slamet di lampu merah Baloi dekat kampus Universitas Internasional Batam (UIB).
Hal ini disampaikan Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto kepada awak media, Rabu (22/10/2020)
“Kita baru tetapkan 3 orang sebagai tersangka setelah melalui proses pemeriksaan,” ujarnya.
Kata dia, jajaran Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 7 orang oknum Satpol PP yang diduga terlibat dalam dugaan kasus pemerasan tersebut.
“Sore kemarin kita amankan kembali 3 orang oknum yang melakukan dugaan pemerasan terhadap pengemis tersebut. Jadi total sudah 7 orang yang sudah diamankan,” jelasnya.
Ia menegaskan, terhadap 3 orang oknum Satpol PP akan dijerat Pasal 144 dan Pasal 145 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta.
“Patut yang perlu kita ketahui bahwa terkait dengan kejadian ini kita mengambil suatu pelajaran penting khususnya bagi para penegak hukum (Satpol PP) bahwa orang terlantar atau disabilitas itu sudah diatur dalam undang-undang No. 8 tahun 2016 dalam pasal 43 huruf Q. Sementara ketentuan pidananya itu diatur dalam pasal 144 dan pasal 145 ayat 1 dan ayat 2 ancaman hukumannya sampai dengan 5 tahun penjara dan dendanya sampai dengan Rp. 200 juta,” jelasnya.
“Terhadap ketiga tersangka kita juga akan kenakan pasal 368 KUHP terkait tindak pidana pemerasan yang dilakukannya,” tegasnya.
(Shafix)