BATAM – Kepolisian Resort Kota(Polresta) Barelang menetapkan tiga orang tersangka yakni SR, RD dan SS dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap dua anggota TNI di Tembesi, Sagulung, Minggu(22/1/2017) lalu.
“Tiga orang kita tetapkan jadi tersangka dan dikenakan pasal 170 tentang pengeroyokan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian kepada SWARAKEPRI.COM. Selasa (24/1/2017) sore.
Memo melanjutkan, satu orang lagi tidak dijadikan tersangka karena tidak terlibat melakukan pengeroyokan.
“Yang satu orang lagi hanya sebagai saksi,” lanjutnya.
Disi lain, 4 orang yang sebelumnya di laporkan atas dugaan pembegalan dan pengeroyokan ke pihak Kepolisian, juga telah membuat laporan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam, Senin (23/1/2017) malam.
Pantauan SWARAKEPRI.COM, Selasa(24/1/2017), tiga orang yang sudah berstatus tersangka di Kepolisian yakni SR, RD dan SS menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam.
Ketiganya didampingi pihak keluarga dan kerabat beserta Ketua Garda IKABSU Jurado Siburian. Menggunakan pakaian tahanan Polresta Barelang, ketiganya diperiksa secara bergantian di ruang Pasi Idik.
Sekitar Pukul 18.32 WIB, ketiganya selesai diperiksa dan kembali lagi ke Polresta Barelang dan di kawal oleh personil Provost.
Roni Rumahorbo
JAKARTA - Pengurus Pusat Ikatan Wartawan Online (PP IWO) pada perayaan Idulfitri 1446 Hijriah memberitahukan…
RIAU - Sidang gugatan dan klaim PTPN IV regional III sebesar Rp140 Miliar terhadap Koperasi…
LINGGA – Dari langkah kecil yang dilakukan dengan tulus, sebuah gerakan sosial bernama Jumat Pagi…
RIAU - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Siak Hulu H. Azmi Tamin Aminullah resmi…
BATAM - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri, Kombes Silvestre Simamora mengatakan kerugian negara…
KEPRI - PT. Rancang Bangun Mandiri (PT. RBM) resmi menjadi kontraktor pelaksana pembangunan Gedung Fakultas…
This website uses cookies.