Categories: HUKUMNASIONAL

Polisi Umumkan 4 Tersangka Individu Terkait Kematian Akibat Obat Sirop Beracun

Keluarga korban pertanyakan kenapa BPOM tidak tahu ada zat berbahaya di dalam obat yang beredar.

JAKARTA – Kepolisian pada Senin (30/1) mengumumkan empat pejabat perusahaan pemasok bahan baku obat sebagai tersangka dengan tuduhan mengemas ulang dan menjual bahan kimia tingkat industri sebagai bahan farmasi kepada perusahaan yang menggunakannya dalam obat yang dikaitkan dengan gagal ginjal mematikan pada anak-anak.

Lebih dari 200 anak meninggal karena gagal ginjal akut terkait dengan konsumsi sirop yang diduga mengandung cairan kimia industri etilen glikol dan dietilen glikol.

Keempat tersangka yang telah ditahan itu adalah dua direktur CV Samudera Chemical bernama Endis alias Pidit dan Andri Rukmana serta dua direkur CV Anugrah Perdana Gemilang yakni Alvio Ignasio Gustan dan Aris Sanjaya, kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto.

Pipit mengatakan Endis dan Andri dari CV Samudera Chemical membeli bahan baku cairan berstandar industri itu lalu mengemas ulang ke dalam drum bekas, membuatnya seolah-olah bahan baku farmasi.

“Pihak terkait membeli cairan industrial grade berupa etilen glikol dari berbagai sel yang enggak jelas asal usulnya,” kata Pipit kepada wartawan di Jakarta.

Etilen glikol adalah senyawa organik berbasis alkohol yang sering digunakan sebagai agen antibeku dalam kendaraan dan pemanas.

“Kemudian dibawa ke gudang dan diganti kemasan ke drum DOW yang didapatkan dari pedagang drum bekas di berbagai tempat,” ujar Pipit menyebut jenis drum yang kerap digunakan untuk mengemas material untuk farmasi.

Bahan baku CV Samudera Chemical ini didistribusikan kepada PT Afi Farma yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang kesehatan dan perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Perwakilan keluarga korban gagal ginjal akut menyambut baik penetapan tersangka baru dalam kasus ini.

Selain itu, kepolisian juga telah menetapkan CV Samudera Chemical dan CV Anugrah Perdana Gemilang sebagai tersangka korporasi.

BenarNews belum berhasil menghubungi kedua perusahaan guna mengonfirmasi penetapan tersangka.

Total kepolisian telah menetapakan lima perusahaan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut. Tiga perusahaan lain adalah PT Fari Jaya yang merupakan perusahaan pemasok bahan baku serta dua produsen obat PT Afi Farma dan PT Tirta Buana Kemindo.

Kepolisian tak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain seiring penyelidikan lebih lanjut, kata Pipit.

Page: 1 2 3

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Halo Robotics Sukses Gelar Drone Talks @ The Mulia, Dorong Inovasi Keamanan dengan Otomasi & AI

Halo Robotics dengan bangga mengumumkan kesuksesan acara Drone Talks @ The Mulia yang diselenggarakan pada…

4 jam ago

Jelang Keputusan The Fed: Bitcoin Melonjak Hampir USD $60.000 Lagi

Harga Bitcoin kembali mengalami koreksi dan turun di bawah USD $60 ribu, menjelang keputusan suku bunga…

6 jam ago

BARDI Smart Home: Dari Garasi ke 4 Juta Pengguna – Apa Rahasianya?

Ketika banyak perusahaan lokal berjuang untuk bertahan hidup di tengah krisis pandemi, BARDI Smart Home…

6 jam ago

Elnusa Petrofin Kembali Gelar Program CSR ASIAP untuk Kurangi Sampah Laut di Desa Serangan, Bali

BALI - Permasalahan lingkungan akibat sampah plastik masih menjadi tantangan serius bagi kelestarian ekosistem laut…

13 jam ago

Uji Kompetensi Bahasa Inggris, 32 Tim Peserta Ikuti Yos Sudarso Debating Championship 2024

BATAM - Yos Sudarso Debating Championship 2024 mulai digelar hari ini, Sabtu (21/09/2024). Kepala Sekolah…

13 jam ago

Gugatan HNSI Batam terhadap Kapal MT Arman 114 Diputus N.O

BATAM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan putusan Niet Ontvankelijke Verklraad(N.O) atas gugatan Perbuatan…

13 jam ago

This website uses cookies.