BATAM – Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus judi online beromzet Rp108 juta di wilayah Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Batam, pada Kamis(21/10/2021) pukul 21.00 WIB. Polisi mengamankan 10 tersangka dari dua lokasi perumahan di wilayah Sukajadi, 2 diantaranya laki-laki dan 8 perempuan.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Reza Morandy Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi bahwa di salah satu perumahan dipakai jadi server judi online.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami mengamankan 7 orang tersangka, setelah itu dilakukan pengembangan dan diamankan 3 orang tersangka lainnya,” ujar Reza saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa(26/10/2021).
Dari Tempat Kejadian Perkara(TKP), Polisi mengamankan barang bukti 12 unit Laptop, 3 unit PC, 9 unit Hanphone, 2 rekening BCA dan 1 account e-money.
“Dari hasil penangkapan diperkirakan omzet dari kegiatan perjudian tersebut sebesar Rp108 juta dalam sebulan,”jelasnya.
Page: 1 2
PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), entitas di bawah Holding Perkebunan Nusantara PTPN III…
Jakarta, Januari 2026 - Aset kripto nomor satu di dunia, Bitcoin, akhirnya menunjukkan pergerakan positif yang…
Di tengah upaya pemerintah memperkuat sistem logistik nasional, Stasiun Belawan mengukuhkan posisinya sebagai titik krusial…
Jakarta, 12 Januari 2026 — Tokocrypto memperkuat upaya membangun kepercayaan pengguna dengan menerapkan Proof of Reserves (PoR) atau…
PT Railink mencatat pertumbuhan signifikan jumlah penumpang sepanjang tahun 2025. Total penumpang KAI Bandara di…
Dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan pelayanan alih daya yang professional dan memiliki standar operasional yang…
This website uses cookies.