laporan Polisi Korban Perampasan Motor Kolektor IMFI Karimun Ditolak 2 Kali
BATAM – swarakepri.com : Pelayanan Kepolisian Polres Karimun khususnya petugas Sentra Pelayanan Masyarakat(SPK) patut dipertanyakan. laporan Iqbal, korban perampasan motor oleh oknum kolektor Indomobil Finance Indonesia(IMFI) Karimun sebanyak dua kali ditolak oleh Dwi, Kanit II Polres Karimun dengan alasan kekurangan alat bukti.
Penolakan laporan dari Iqbal jelas-jelas telah melanggar Standar Operasional Prosedur(SOP) Kepolisian dalam penerimaan laporan dari masyarakat.
Sebelumnya pada hari selasa(19/8) dan rabu(20/8) Iqbal melaporkan perihal perampasan motor miliknya pada kepolisian resort Karimun, namun tanpa alasan yang jelas laporanya ditolak mentah-mentah oleh Kanitreskrim II Dwi.
Dalam waktu dekat Iqbal berencana akan melaporkan kedua oknum kolektor IMFI Karimun tersebut ke Propam Polda Kepri.
Sementara itu Kapolres Karimun AKBP Dwi Suryo Cahyono SIK sampai berita ini diunggah belum berhasil dikonfirmasi. Saat dikonfirmasi lewat pesan singkat (20/08) tidak memberikan keterangan apapun.
Diberitakan sebelumnya dua orang oknum kolektor PT Indomobil Finance Indonesia(IMFI) Cabang Karimun akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian karena diduga telah melakukan perampasan motor secara paksa dirumah konsumennya yang bernama Iqbal,warga Sungai Pasir RT 01/RW 01 Kecamatan Meral,Karimun, Senin(19/8/2013).
Kepada swarakepri Iqbal mengatakan kejadianya terjadi pada hari Senin(19/8) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu datang dua pria berpostur tegap mendatangi rumahnya, kedua pria ini mengaku petugas kolektor Indomobil Finace. Tanpa menunjukkan surat penyitaan kedua orang tersebut langsung membawa sepeda motor Mio miliknya.(Edy)