Categories: Karimun

Polres Karimun Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia

KARIMUN – Satreskrim Polres Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural atau ilegal ke negara Malaysia.

Pengiriman atau penyelundupan PMI non prosedural ke Malaysia, melalui pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri. Para korban menyetorkan uang kepada pelaku sekitar Rp4 juta.

Dua tersangka penyalur beriniaial ML (33) warga Kota Batam dan A (36) warga Kabupaten Natuna ditangkap dalam kasus PMI ilegal tersebut.

“Kedua pelaku kita tangkap saat berasa di area pelabuhan Internasional Karimun,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali, Selasa (13/6/2023) sore.

Dikatakannya, kedua tersangka itu merupakan dari dua kasus. Untuk kasus pertama diungkap pada 29 Mei 2023 sekirar pukul 09.00 WIB dengan tersangka inisial ML.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kanit II PPA Satreskrim Polres Karimun bersama dengan anggotanya melakukan penyelidikan.

“Saat penangkapan pelaku juga kita amankan dua korbannya (perempuan) inisial A dan NH saat berada di pelabuhan Internasional Karimun,” tutur Gidion.

Kemudian pengungkapan kasus kedua dengan tersangka A (36) pada Senin tanggal 12 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.

“Korbannya seorang perempuan inisial AR berasal dari Provinsi Jawa Timur,” tambat Kasat Reskrim.

Iptu Gidion menyebutkan, dari kasus tersebut barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 5 unit hp, 1 buah paspor, 1 buah tiket serta uang sejumlah Rp 3.265.000.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 penjara.

“Kita masih lakukan pendalaman kasus ini. Para korban sudah diserahkan ke BP2MI,” pungkas Gidion./Novel

Redaksi - SWARAKEPRI

Recent Posts

Future Makers 2025: BINUS Bandung Tampilkan Semangat Creative Technology untuk Masa Depan

Bandung, 28 Oktober 2025 — Rangkaian kegiatan Future Makers 2025 yang diselenggarakan oleh BINUS University…

2 jam ago

Jaksa Cabut Banding Kasus TPPU Judi Online W88, Ini Kilas Balik Kasusnya

BATAM - Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Batam telah mencabut perkara banding kasus tindak pidana…

2 jam ago

Misbakhun Dorong Skema Likuiditas dan Insentif Pajak untuk Sukseskan Program 3 Juta Rumah Prabowo

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengusulkan penguatan skema likuiditas dan insentif fiskal bagi…

3 jam ago

Sidang Tuntutan Kasus Mini Lab Narkoba 2 Kali Tunda, Tuntutan Belum Siap Hingga Data SIPP PN Batam Sempat Gangguan

BATAM - Sidang Kasus Clandestine Mini Lab (Laboratorium Mini Rahasia) narkotika di Apartemen Kawasan Harbour…

4 jam ago

pixiv × hololive Indonesia Gelar “hololive Indonesia Art Battle!

Perusahaan pixiv Inc. yang kantor pusatnya berada di Shibuya, Tokyo dengan Yasuhiro Niwa sebagai CEO,…

5 jam ago

Resmi Hadir di Jakarta, Yumindo Gorden & Interior Memperkenalkan Standar Baru

JAKARTA, 4 Nopember 2025 – Yumindo Gorden & Interior, penyedia solusi penutup jendela terkemuka, hari…

8 jam ago

This website uses cookies.