Polres Karimun Ungkap 42 Kasus Narkoba Selama Semester I Tahun 2019 – SWARAKEPRI.COM
Karimun

Polres Karimun Ungkap 42 Kasus Narkoba Selama Semester I Tahun 2019

Waka Polres Karimun, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK (Tengah) didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Rayendra Arga Prayana, SIK (Kanan) saat menggelar press rilis, Senin (5/8/2019) di Mapolres Karimun. (Foto/Hasian Sinaga)

KARIMUN – Selama kurun waktu 6 Bulan terakhir atau Semester I Tahun 2019, Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Karimun berhasil mengungkap 42 kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dengan 61 tersangka. Dari 61 tersangka, 9 diantaranya perempuan.

Hal itu disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Resor (Waka Polres) Karimun, Kompol Jhon Hery Rakutta Sitepu, SIK didampingi Kepala Satuan (Kasat) Narkoba, AKP Rayendra Arga Prayana, SIK saat menggelar press rilis, Senin (5/8/2019) di Mapolres Karimun.

Dipaparkan, adapun Barang Bukti (BB) Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya yang disita dari 61 tersangka yang diamankan dari berbagai tempat dan lokasi di wilayah hukum Polres Karimun diantaranya adalah, narkotika jenis sabu sebanyak 520,95 Gram, Pil Ekstasi berbagai merek dan warna sebanyak 504,5 Butir dan Ganja Kering seberat 1200,21 Gram.

“Pengungkapan 42 kasus narkoba dengan 61 tersangka ini, dalam kurun waktu selama satu semester atau 6 bulan yerakhir yakni, dari tanggal 1 Januari hingga 31 Juli 2019. Dari 61 tersangka, 9 diantaranya perempuan dan 52 Laki-laki,” terangnya.

Dijelaskan, uraian rincian dari 42 kasus narkoba dengan 61 tersangka yang diungkap, berada dari Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di wilayah Kecamatan Karimun sebanyak 20 kasus dengan tersangka 29 orang (Laki-laki 27 orang dan perempuan 2 orang), Kecamatan Meral, 7 kasus dengan tersangka 12 orang (Laki-laki 8 orang dan perempuan 4 orang), Kecamatan Tebing, 9 kasus dengan tersangka 12 orang (Laki-laki 10 orang dan perempuan 2 orang).

Sedangkan TKP di wilayah Kecamatan Kundur, terdiri dari 5 kasus dengan tersangka berjumlah 7 orang (Laki-laki 6 orang dan perempuan 1 orang) dan Kecamatan Kundur Barat (Kuba), terdiri dari 1 kasus dengan 1 orang tersangka Laki-laki. Proses penangan kasus dari 42 kasus tersebut, lanjutnya, 3 kasus diantaranya sudah dalam tahap penyidikan. 9 kasus diantaranya sudah dalan Tahap I arau Kirim berkas ke JPU.

“Sedangkan 30 kasus lainya, sudah masuk Tahap II atau sudah Kirim tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Dari keseluruhan kasus narkoba yang kita tangani, didominasi Kecamatan Karimun, yaitu sebanyak 20 kasus dengan 29 orang tersangka,” tambahnya lagi.

Adapun Pasal yang diterapkan kepada para tersangka, diantaranya, Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Miliar sampai dengan Rp 10 Miliar.

Pasal 114 ayat (1) Subsider 112 ayat (1) Junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 800 Juta sampai dengan Rp 10 Miliar.

 

Penulis : Hasian

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Independen dan Terpercaya

PT SWARA KEPRI MEDIA 2023

To Top