KARIMUN – Kepolisian Resor(Polres) Karimun berhasil mengungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan di dua lokasi yakni Lucky Brown Cafe dan Toko Ponsel Hobbi di Kundur. Dari dua kasus tersebut, Polisi membekuk tiga tersangka masing-masing Ri alias Boncel(18), Ei(28) dan LLS (penadah) ditempat dan waktu yang berbeda.
Hal itu disampaikan Kapolres Karimun AKBP Hengky Pramudya didampingi Kasat Reskrim AKP Lulik Febyantara dan Kapolsek Kundur Kompol Wisnu kepada wartawan di Rupatama Mapolres Karimun, Jumat(2/11/2018).
Hengky menjelaskan, tersangka Ri alias Boncel diamankan berdasarkan laporan korban Roslan ST selaku pemilik Lucky Brown Cafe. Korban mengaku bahwa pada tanggal 14 Oktober 2018, Cafe miliknya telah dibongkar.
Korban mengaku kehilangan uang tunai sebesar Rp 1 Juta dari dalam kotak meja kasir, uang tunai sebesar Rp 300 Ribu dari toples diatas meja kasir, 2 kotak beng-beng, 1 kotak susu cair dan 10 buah apel dari kulkas yang berada didalam cafe. Tersangka masuk kedalam cafe dengan merusak pentilator (Blower) cafe.
Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, pada tanggal 19 Oktober 2018 sekira Pukul 17.00 WIB, tersangka diamankan di Bilyard Lucky Cake di Jalan Ahmad Yani Kolong yang tidak jauh dari lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga milik korban. Saat diamankan, dari tersangka Ri turut diamankan, 2 obeng, 1 blower, 1 kotak besi kasir, 1 kain lap dan CD rekaman CCTV sebagai barang bukti.
“Kepada tersangka Ri alias Boncel, kita jerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. Tersangka juga merupakan residivis pencurian rumah samping Polres Karimun,” ujar Hengky.
Kata Hengky, tersangka Ei alias Adi diamankan berdasarkan adanya laporan korban Nurhayati pemilik toko ponsel Hobbi ke Mapolsek Kundur.
Dalam laporannya, korban mengaku bahwa pada tanggal 12 Oktober 2018, toko miliknya dibobol orang tak dikenal dan kehilangan sebanyak 18 unit handphone berbagai tipe dan merek dari toko miliknya.
Berdasarkan keterangan korban dan saksi, tim opsnal Polsek Kundur kemudian melakukan penyidikan. Tersangka LLS(penadah) berhasil diamankan Polisi saat akan menjual 2 unit handphone curian tersangka Ei ke salah satu toko ponsel di Kundur Barat.
Saat diinterogasi, tersangka LLS mengaku bahwa handphone yang hendak dijual tersebut dibeli dari tersangka Ei yang telah melarikan diri ke Kula Kampar Kabupaten Pelelawan Provinsi Riau. Selanjutnya, tim opsnal unit Reskrim Polsek Kundur melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka Ei alias Adi.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 19 unit handphone berbagai merek hasil curian dan handphone milik kedua tersangka, obeng, pecahan kaca, pecahan batu bata dan tas.
“Ketiga tersangka bersama barang bukti telah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan. Tersangka Ei dan LLS, dijerat pasal Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman 7 Tahun penjara,” pungkasnya.
Penulis : Hasian
Editor : Rudiarjo Pangaribuan
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, dengan bangga memperkenalkan trafo kering sebagai solusi…
LINGGA – Menyambut Tahun Baru Imlek 2025 yang jatuh pada 29 Januari mendatang, suasana malam…
Pendiri CLAV Digital, Andrea Wiwandhana, menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada para korban kebakaran yang baru-baru ini…
Swarga Suites Bali Besrawa resmi memulai tahap awal proyek perluasannya melalui upacara groundbreaking yang menjadi…
Jakarta, 16 Januari 2025 - Bitcoin kembali menarik perhatian dunia setelah berhasil menembus angka psikologis…
Casa Domaine akan menghadirkan 2 Show Unit Premium Luxury pada awal Tahun 2025 ini. Kedua…
This website uses cookies.