LINGGA – Jajaran Polres Lingga berhasil mengamankan dua dus rokok selundupan kawasan bebas atau FTZ di Pelabuhan Tanjung Buton, Daek Lingga pada Minggu (14/1/2018).
Adapun merek rokok yang diamankan di antaranya, Ina Bold, UN, Milder Bold, Harmoni, Milder dan sejumlah merek yang lain.
“Diperkirakan kerugian negara sebesar Rp5 juta karena aksi penyelundupan ini. Selanjunya kami akan terus melakukan penangkapan barang-barang selundupan lainnya termasuk Mikol,” kata Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Suharnoko di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2018).
Kata dia, penangkapan dua dus rokok rembesan FTZ kali ini, berkat laporan dari masyarakat mengenai adanya aktifitas penyelundupan rokok ilegal dari kawasan bebas bea.
Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan lapangan dan menemukan barang bukti serta pelaku penyelundupan turut diamankan. Pelaku penyelundupan berinisial FY, mengangkut barang ilegal tersebut melalui Fery penumpang dan menggunakan pelabuhan resmi pula.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya mengikuti proses yang berlaku,” kata mantan Kasat Narkoba Polresta Tanjungpinang ini.
Suharnoko juga berjanji akan memperketat penjagaan di setiap pelabuhan dan pintu masuk Kabupaten Tanah Bunda Melayu ini.
Lebih jauh, pihaknya juga akan terus melakukan penindakan terhadap siapa saja yang melakukan pelanggaran tersebut.
Tersangka FY hanya tertunduk lesu saat diamankan polisi. Ia dijerat Udang-undang Perdangan nomor 7 pasal 106 juncto 109, 112, 113 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis : CR 14
Editor : Roni Rumahorbo