LINGGA – Satreskrim Polres Lingga mengamankan empat tersangka pemain judi jenis domino di Desa Penuba, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga pada Jumat (27/9).
Keempat orang tersangka yang diamankan, berinisial IB(49), MA(59), AJ(48) dan EP(42). Penangkapan dilakukan atas laporan dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada perjudian di Desa Penuba.
“Setelah dilakukan penyelidikan selama 1 minggu ternyata benar ada aktivitas perjudian batu domino maka langsung kita lakukan penangkapan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga pada Senin (30/9/2019) siang.
Rangga menuturkan, keempat tersangka diamankan berikut barang bukti berupa dua set domino warna merah dan biru serta uang tunai sebesar Rp452.000.
Masih kata Rangga, tersangka MA merupakan pemain lama yang sudah sudah sering kali bermain di lokasi pasar tersebut, sedangkan tiga orang lainnya baru pertama kali.
“Sebelum penangkapan, informasi awal yang kita terima ada perjudian dengan menggunakan kartu remi dan domino. Namun hanya permainan domino yang tinggal, sedangkan yang bermain kartu sudah kabur,” katanya.
Keempat tersangka dikenakan pasal 303 ayat 1 ke 3 atau pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Penulis: Ruslan
Editor: Rumbo