Kata Nugroho, tersangka HO memberangkatkan 11 orang calon PMI dari Purwokerto ke Jakarta selanjutnya diberangkatkan ke Batam melalui Bandara Hang Nadim, setelah itu dijemput tersangka SO.
“Modus operandi dari para pelaku adalah menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatkan, memfasilitasi administrasi keberangkatan dan penampungan calon PMI sampai dengan proses pemberangkatan ke Malaysia,”ujarnya.
Dikatakan bahwa aksi dari para tersangka ini sudah berjalan sekitar 1 tahun. Dari setiap korban, para pelaku mengambil keuntungan 2 sampai 3 juta rupiah.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 81 Jo pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar./EDW
Page: 1 2
Setelah kolaborasi antara Hisense dan merek audio kelas atas Devialet, model-model bersertifikat dirilis satu demi…
Industri kuliner di Indonesia terus berkembang dengan pesat. Cap Cendrawasih, perusahaan produsen bahan makanan asal…
PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) melaksanakan pelepasan ekspor dan ekspansi produk tembakau inovatif bebas asap…
Setelah periode puncak penjualan selama Ramadan dan Lebaran, banyak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)…
Bubur Ayam Jakarta 46 tidak hanya lezat, tetapi juga bisa dinikmati dengan berbagai cara sesuai…
Jakarta, 25 Maret 2025. PT Waskita Beton Precast Tbk (kode saham: WSBP) telah melaksanakan pembayaran…
This website uses cookies.