Kata Nugroho, tersangka HO memberangkatkan 11 orang calon PMI dari Purwokerto ke Jakarta selanjutnya diberangkatkan ke Batam melalui Bandara Hang Nadim, setelah itu dijemput tersangka SO.
“Modus operandi dari para pelaku adalah menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatkan, memfasilitasi administrasi keberangkatan dan penampungan calon PMI sampai dengan proses pemberangkatan ke Malaysia,”ujarnya.
Dikatakan bahwa aksi dari para tersangka ini sudah berjalan sekitar 1 tahun. Dari setiap korban, para pelaku mengambil keuntungan 2 sampai 3 juta rupiah.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 81 Jo pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar./EDW
Page: 1 2
Harga minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) mencatatkan kenaikan tipis sebesar 14 sen, atau 0,2%,…
Musik telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, dan dengan kemajuan teknologi, mendengarkan musik semakin…
BATAM - Kepala Badan Pengusahaan Batam (BP Batam), Muhammad Rudi menerima sekaligus mendengarkan paparan Laporan…
Jakarta, 19 November 2024 - Berdasarkan data dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), pertumbuhan transaksi…
Indonesia Blockchain Week (IBW) 2024 sukses diselenggarakan pada 19 November 2024 di The Ritz-Carlton Pacific…
Jakarta, 20 November 2024 - BINUS UNIVERSITY, sebagai Perguruan Tinggi Indonesia berkelas dunia mengucapkan terima…
This website uses cookies.