Kata Nugroho, tersangka HO memberangkatkan 11 orang calon PMI dari Purwokerto ke Jakarta selanjutnya diberangkatkan ke Batam melalui Bandara Hang Nadim, setelah itu dijemput tersangka SO.
“Modus operandi dari para pelaku adalah menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatkan, memfasilitasi administrasi keberangkatan dan penampungan calon PMI sampai dengan proses pemberangkatan ke Malaysia,”ujarnya.
Dikatakan bahwa aksi dari para tersangka ini sudah berjalan sekitar 1 tahun. Dari setiap korban, para pelaku mengambil keuntungan 2 sampai 3 juta rupiah.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 81 Jo pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar./EDW
Page: 1 2
BATAM - Polemik soal legalitas Kelompok Bermain atau Playgroup Djuwita Perkasa akhirnya terungkap di Rapat…
Dibalik proses pembangunan tersebut, kini manfaatnya mulai dirasakan langsung oleh warga. Air minum perpipaan PAM…
Persaingan industri otomotif nasional semakin dinamis seiring masuknya berbagai merek baru dan meningkatnya kebutuhan masyarakat…
Padang, 12 Juni 2026 – Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu daerah dengan tingkat mobilitas…
Keselamatan dan keamanan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan sinergi antara petugas,…
Jakarta, 8 Juni 2026 – PT SUCOFINDO (PERSERO) resmi meluncurkan Environmental and Social Innovation Award…
This website uses cookies.