Kata Nugroho, tersangka HO memberangkatkan 11 orang calon PMI dari Purwokerto ke Jakarta selanjutnya diberangkatkan ke Batam melalui Bandara Hang Nadim, setelah itu dijemput tersangka SO.
“Modus operandi dari para pelaku adalah menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatkan, memfasilitasi administrasi keberangkatan dan penampungan calon PMI sampai dengan proses pemberangkatan ke Malaysia,”ujarnya.
Dikatakan bahwa aksi dari para tersangka ini sudah berjalan sekitar 1 tahun. Dari setiap korban, para pelaku mengambil keuntungan 2 sampai 3 juta rupiah.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 81 Jo pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 Miliar./EDW
Page: 1 2
Maraknya praktik jual-beli akun dan penyalahgunaan data pribadi di dunia digital menimbulkan kekhawatiran baru di…
Yuk ke CFD fX Sudirman 15 Juni! Ikuti event #HelloEnglish1 dari English 1 ada games…
BATAM - Ketua Kelompok Diskusi Anti 86(Kodat86), Tain Komari angkat bicara soal penanganan kasus dugaan…
Jakarta, 13 Juni 2025 – PT PP (Persero) Tbk (“PTPP”) terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan…
Halo Sobat #SadarRisiko! Jelang akhir bulan, seringkali kita merasa cemas karena gajian masih seminggu lagi,…
Skutik anyar Yamaha yang baru saja diluncurkan untuk memenuhi segala kebutuhan mobilitas masyarakat Indonesia yang…
This website uses cookies.